Sumber foto: headtopics.com

Zulhas Minta Jaksa Agung Jadi 'Bekingan' Satgas Impor Ilegal

Tanggal: 17 Jul 2024 20:18 wib.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan datang ke kantor Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk meminta dukungan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Dalam keterangan tertulis Kejagung, Zulhas menyatakan bahwa saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya.

Dalam audiensi tersebut, Zulhas menjelaskan bahwa Satgas tersebut dibentuk untuk memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia sedang dihadapkan pada tantangan tersendiri akibat banyaknya barang impor ilegal dengan berbagai modus, termasuk mengubah negara asal produksi. 

Dampak dari banjir barang impor ilegal ini sangat berbahaya bagi Indonesia, terutama berdampak terhadap penutupan pabrik, penurunan penerimaan pajak, dan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja. Zulhas juga mengungkapkan kepada Jaksa Agung bahwa beberapa jenis barang impor ilegal yang sudah merajalela di Indonesia adalah tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Zulhas menilai pentingnya pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal. Selain itu, Kemendag juga akan menerbitkan regulasi yang menentukan pelabuhan-pelabuhan yang dapat menjadi pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik. “Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” ujarnya.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan akan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Zulhas meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa lembaganya akan mendukung pembentukan satgas tersebut. Dia menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor merupakan upaya mitigasi terkait banyaknya barang-barang impor yang ilegal di Indonesia, dan dukungan dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan untuk menyukseskan langkah-langkah tersebut. Meninjau dari berbagai aspek di atas, tampaknya langkah-langkah tersebut merupakan hal yang sangat penting dan memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian Indonesia. Selain memerlukan dukungan dari pihak terkait, langkah-langkah ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah impor ilegal ini.

Kejelasan asal usul dan perizinan barang impor sangat penting untuk menjaga kestabilan pasar dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Dengan demikian, keberadaan Satuan Tugas ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM, serta menjaga keseimbangan perdagangan internasional. Oleh karena itu, peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mengawasi, mencegah, dan menindak tegas peredaran barang impor ilegal sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved