Sumber foto: google

YLK Sumsel Desak Pemerintah Daerah Tertibkan Produk Berlabel Halal yang Mengandung Babi

Tanggal: 25 Apr 2025 18:53 wib.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mendesak 17 kabupaten dan kota di provinsi ini untuk mengambil tindakan tegas terhadap produk yang mengaku halal tetapi ternyata mengandung babi. Penemuan ini telah terungkap setelah tim dari Dinas Perdagangan Sumsel bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Palembang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak di beberapa pasar swalayan pada tanggal 24 April 2025.

Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal, menggarisbawahi urgensi penertiban ini, menyatakan bahwa temuan dari hasil inspeksi tersebut harus ditanggapi dengan serius. "Kami mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan gerakan bersih-bersih produk-produk ini secara cepat dan serentak," tegas Rizal di Palembang pada hari Jumat setelah hasil sidak.

Dia menambahkan bahwa sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk berlabel halal, yang ternyata mengandung bahan baku haram, tidak terus dibiarkan berkeliaran di tengah masyarakat di provinsi dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Rizal meminta agar pemerintah daerah membentuk tim penertiban khusus untuk memastikan produk-produk yang tidak sesuai dengan kaidah halal dapat dihapus dari pasaran.

"Pemerintaan kepada para pedagang dan pengelola pasar swalayan juga sangat penting. Mereka harus menghentikan penjualan produk yang mengandung babi dan merencanakan penjualan yang lebih teratur dan aman, khususnya bagi konsumen non-Muslim," ujarnya.

Sebelum aksi penertiban ini, tim gabungan telah menemukan sejumlah produk yang mencolok saat sidak kemarin, termasuk produk-produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi, dan ditemukan dipajang di rak yang sama dengan produk halal lainnya. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel, RM Fauzi, menyampaikan bahwa mereka telah mengambil langkah proaktif untuk menghentikan peredaran produk-produk makanan yang berlabel halal tetapi terindikasi mengandung unsur babi di beberapa supermarket di Palembang.

"Hasil sementara dari sidak ini menunjukkan ada sembilan produk yang terindikasi non-halal. Kami telah memutuskan untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut," kata Fauzi menekankan pentingnya tindakan preventif ini.

Produk-produk yang tertangkap dalam pengawasan tersebut termasuk beberapa merek dari luar negeri, antara lain Corniche Fluffy Jelly dari Filipina dan berbagai variasi marshmallow dari China, di mana beberapa di antaranya memiliki sertifikat halal namun tetap mengandung bahan yang diharamkan. Di sisi lain, ada juga merek yang tidak memiliki sertifikat halal, menambah keprihatinan akan integritas produk yang beredar di pasar.

Dalam Lampiran Siaran Pers yang dikeluarkan oleh BPJPH, sejumlah produk seperti Corniche Marshmallow rasa apel dan ChompChomp Marshmallow dengan berbagai bentuk telah terdaftar sebagai produk yang bermasalah, baik dari sisi sertifikasi maupun kandungan. Ketidakcocokan antara label dan isi produk ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap standar halal dalam distribusi makanan dan bahan pangan di provinsi ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved