Yaqut Cholil Qoumas Siap Berkolaborasi dalam Proses Hukum oleh KPK
Tanggal: 14 Agu 2025 11:33 wib.
Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan komitmen Gus Yaqut untuk mematuhi semua prosedur hukum yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konteks itu, Anna menjelaskan bahwa Gus Yaqut prihatin dan menghormati hukum yang berlaku, dan bersedia untuk kooperatif dengan pihak berwenang dalam rangka menyelesaikan kasus ini.
“Dengan penuh kesadaran akan tanggung jawabnya, Gus Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa ia akan mengikuti seluruh jalur hukum yang ada. Ia berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab,” ungkap Anna saat menyampaikan pernyataan di Jakarta pada hari Selasa.
Dia menambahkan bahwa Gus Yaqut baru mengetahui larangan bepergian ke luar negeri melalui informasi yang beredar di media, dan sepenuhnya memahami bahwa langkah KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. "Gus Yaqut Cholil Qoumas percaya bahwa keberadaannya di Indonesia sangat penting untuk membantu proses penyidikan, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan transparan dan adil," tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berlangsung secara adil dan objektif. Dia berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil penyidikan tanpa terbawa prasangka, serta memberikan ruang bagi aparatur penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Kami meminta kepada masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu kelancaran proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan selalu mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil," jelas Anna.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, yang diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman itu menyusul permintaan keterangan kepada Gus Yaqut pada tanggal 7 Agustus 2025.
Dalam penyelidikan ini, KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga pihak, termasuk Gus Yaqut, serta dua orang lainnya yang diketahui sebagai mantan staf khusus Menag dan pihak swasta. Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu isu kunci yang dibahas oleh pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kemudian memutuskan untuk membagi kuota tambahan sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus harus mencapai 8 persen, sedangkan kuota haji reguler harusnya 92 persen. Masalah ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta integritas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.