Sumber foto: iStock

Wujudkan Masyarakat Punya Rumah, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Tanggal: 15 Sep 2024 07:40 wib.
Memiliki rumah sendiri tentu menjadi salah satu impian bagi sebagian besar individu. Namun, membeli rumah bukanlah sesuatu yang murah, terlebih jika berada di kawasan Jakarta. Tidak hanya harga rumah yang mahal, tetapi ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dipenuhi. BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bagunan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan guna membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan BPHTB. Kebijakan tersebut dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar seratus persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.

Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perolehan Hak Pertama Kali merupakan pemindahan hak dikarenakan jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris. Lalu, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Apabila pembebasan BPHTB didapatkan oleh lebih dari satu penerima secara bersamaan, kebijakan turut mempertimbangkan situasi, di mana objek pembebasan diperoleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan. Penerima hak secara bersamaan tetap akan mendapat pembebasan BPHTB sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi, diantaranya paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali).

Cara mengajukan pembebasan BPHTB tergolong mudah. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023. Untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

BPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah. Maka, BPHTB berperan signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti. Adanya kebijakan ini membuat pemerintah daerah memiliki peran untuk mendorong aktivitas transaksi properti berkelanjutan dan memfasilitasi akses kepemilikan properti bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang pertama kalinya memiliki properti.

Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kebutuhan rumah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Data ini menunjukkan bahwa ada upaya nyata untuk menjaga keberlangsungan program rumah subsidi dan bantuan pembebasan BPHTB ini bisa mendukung terhadap upaya tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved