Sumber foto: website

Waspada Penipuan Ngaku-Ngaku dari Ditjen Pajak

Tanggal: 23 Sep 2024 05:30 wib.
Masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai.

Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

Menurutnya, pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi. 

Adapun kronologi menurut DJP, komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Pesan yang disampaikan adalah terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat diantaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

Untuk menghindari terjebak dalam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat perlu waspada dan memeriksa dengan cermat pesan atau informasi yang diterima. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Mengecek nomor Whatsapp. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Memeriksa domain email. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Menjauhi file berekstensi apk. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Menyaring tautan yang diterima. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap komunikasi yang mengklaim berasal dari pihak pajak dapat membantu melindungi keuangan dan informasi pribadi masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved