Warung Ayam Goreng Widuran Terancam Tutup Permanen

Tanggal: 28 Mei 2025 11:05 wib.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat yang dapat mengakibatkan penutupan permanen bagi pemilik usaha Warung Ayam Goreng Widuran. Warung yang sudah beroperasi sejak tahun 1973 ini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat setelah terkuak dugaan bahwa mereka menggunakan bahan baku non-halal, yakni minyak babi, dalam proses pengolahan ayam goreng kremesnya.

Dalam pernyataannya, Respati menegaskan bahwa jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya penggunaan bahan baku non-halal, sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik bisa sangat berat, termasuk kemungkinan menghentikan operasional warung tersebut secara permanen. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Respati memastikan pihaknya akan memanggil pemilik usaha untuk memberikan kesempatan menjelaskan keadaan sebenarnya. 

“Kita akan menunggu hasil asesmen dari uji laboratorium. Setelah itu, kami akan memanggil pemilik usaha untuk meminta klarifikasi,” jelasnya pada Selasa (27/5/2025). Respati juga menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk memprioritaskan perlindungan konsumen dan melakukan usaha dengan cara yang jujur. Ia berharap polemik yang terjadi bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Surakarta agar lebih transparan dalam menjelaskan produk yang mereka tawarkan kepada konsumen.

Sejak dilakukannya inspeksi mendadak di Warung Ayam Goreng Widuran, Pemerintah Kota Surakarta telah menerapkan sanksi administrasi dengan meminta pemilik warung untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Menurut informasi terbaru, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) setempat juga tengah melakukan uji laboratorium untuk menganalisis lebih lanjut mengenai penggunaan bahan baku di warung tersebut.

Isu mengenai dugaan penggunaan bahan baku non-halal tersebut juga menyita perhatian banyak pihak, termasuk warga Surakarta yang melaporkannya ke Polresta Surakarta. Salah satu pelapor, Mochammad Burhanuddin, merasa terpanggil untuk bertindak setelah mendengar adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan masalah ini karena ini jelas mengganggu kenyamanan umat Muslim,” ungkap Burhan, yang datang bersama sejumlah organisasi masyarakat untuk menyerahkan laporannya.

Sementara itu, pihak kepolisian, melalui Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut seharusnya ditangani oleh pemerintah setempat. Menurutnya, Pasal 23, 24, dan 25 dari undang-undang tersebut menetapkan bahwa penegakan hukum terkait harus dilakukan oleh pemerintah, bukan aparat kepolisian. “Proses ini harus diatur dari hulu ke hilir. Tindakan bisa diambil jika warung tersebut sudah mengurus sertifikat halal,” jelas Prastiyo. 

Dari pernyataan ini, tampak bahwa sebelum penegakan hukum dapat dilakukan, semua langkah administratif harus dilalui terlebih dahulu oleh pemilik usaha. Walaupun demikian, isu ini telah menyita perhatian publik dan mengangkat pentingnya jaminan produk halal yang harus dimiliki oleh setiap usaha, terutama yang beroperasi di area dengan keberagaman status keagamaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved