Sumber foto: Google

Warga Internet Ramai Keluhkan Kesulitan Berbelanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000

Tanggal: 18 Jul 2024 13:15 wib.
Media sosial TikTok baru-baru ini diramaikan oleh kesulitan warganet dalam menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk berbelanja. Akun @chilkidtiktok menyampaikan bahwa Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi mencetak uang pecahan Rp 75.000 dan bahkan memposting foto beberapa lembar uang tersebut. Dalam postingannya dia menanyakan, "Bingung ini uang 75rb masih bisa digunakan atau tidak? Terlebih pihak Bank bilang sudah tidak mencetak uang 75rb lagi," tulisnya pada Sabtu (13/7/2024).

Postingan tersebut kemudian mendapat berbagai respons dari warganet, beberapa di antaranya mengakui bahwa mereka sering ditolak ketika menggunakan uang pecahan Rp 75.000 untuk berbelanja.

Muncul pertanyaan, apakah uang pecahan Rp 75.000 masih sah dan dapat digunakan untuk bertransaksi jual-beli?

Penjelasan dari BI

Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa uang kertas Rp 75.000 masih merupakan salah satu jenis uang Rupiah yang sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang kertas Rp 75.000 dengan tahun emisi (TE) 2020 diterbitkan oleh BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative) dan hanya dicetak secara terbatas oleh BI. "Uang Rp 75.000 atau istilahnya UPK 75 hanya dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar. Sesuai dengan batas jumlah uang UPK 75 yang dicetak tersebut, saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75," ungkapnya Rabu (17/7/2024).

Marlison menambahkan bahwa meskipun BI telah berhenti mencetak uang pecahan Rp 75.000, namun uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi dan tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Dengan penegasan ini, BI menyatakan bahwa uang kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami tegaskan, selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," jelas Marlison.

Bagaimana jika ada yang menolak uang Rp 75.000?

Marlison menjelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat Indonesia seharusnya tidak menolak uang pecahan Rp 75.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran maupun dalam transaksi keuangan, selama uang tersebut berada di wilayah NKRI.

Sebagai imbauan, BI mengingatkan agar masyarakat tidak perlu meragukan penggunaan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. "Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak menolak dalam kegiatan transaksi," tegas Marlison.

Sementara itu, bagi pihak yang menolak uang Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved