Sumber foto: google

Warga DKI Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024 Walaupun NIK Dibekukan Dukcapil

Tanggal: 29 Mei 2024 20:58 wib.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa warga DKI Jakarta tetap bisa mengikuti Pilkada 2024 meskipun nomor induk kependudukannya (NIK) dibekukan oleh Dukcapil. Menurut Betty, warga dapat menunjukkan beberapa dokumen alternatif seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun Biodata Kependudukan saat masa coklit Pilkada 2024 digelar.

Dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Perludem pada Rabu (29/5), Betty menjelaskan bahwa pantarlih akan melakukan pembuktian dengan salah satu dari empat jenis dokumen kependudukan tersebut saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga. Hal ini menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki NIK yang aktif tetap dapat ikut serta dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, asalkan telah mengurus hak pilihnya dengan aktif.

Betty juga menekankan pentingnya bagi warga untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih melalui situs cekdptonline.go.id. Apabila terdaftar, warga tersebut dapat langsung menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Namun, jika tidak terdaftar, Betty menyarankan warga tersebut untuk melaporkan hal tersebut melalui situs yang sama dengan melampirkan salinan e-KTP dalam laporannya.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa pihak KPU akan melakukan pengecekan NIK online untuk memastikan validitas NIK kepada Kementerian Dalam Negeri, sehingga warga dapat didaftarkan sebagai pemilih pada wilayah di mana mereka tercatat sebagai penduduk. Hal ini menunjukkan upaya KPU untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak tersebut dengan adil dan transparan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan NIK sebanyak 213.831 warga yang bukan berdomisili di DKI Jakarta. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menjaga keakuratan data kependudukan. Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan agar layanan pihak berwenang dapat berjalan dengan baik.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta yang NIK-nya dibekukan oleh Dukcapil tetap bisa ikut serta dalam Pilkada 2024 dengan syarat telah mengurus hak pilihnya secara aktif dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Upaya perlindungan hak pilih ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved