Wamen P2MI Terima Masukan Komnas Perempuan Terkait Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran
Tanggal: 13 Agu 2025 09:15 wib.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Kemen-P2MI, Jakarta, Senin (11/8). Pertemuan membahas masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kami selalu terbuka menerima masukan, termasuk dari Komnas Perempuan, agar revisi UU PMI benar-benar memperkuat pelindungan,” ujar Christina dalam siaran pers.
Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi, mulai dari keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga reintegrasi di tanah air.
Perlindungan dari kekerasan berbasis gender, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran HAM di negara asal maupun negara tujuan.
Peninjauan proses administratif agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perspektif gender.
Berdasarkan data Kemen-P2MI, periode 2020–2024 mencatat penempatan 999.947 pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 671.271 orang atau sekitar 70 persen adalah perempuan—kelompok yang dinilai memiliki risiko tinggi dan memerlukan perlindungan khusus.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, audiensi ini penting karena lembaganya memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan legislatif terkait kebijakan pelindungan PMI.
“Harapannya, pemenuhan hak-hak perempuan menjadi landasan penting dalam revisi UU PMI,” ujar Ulfah.