Wali Kota Solo Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Ini Aturan dan Langkah Tegasnya
Tanggal: 13 Mei 2025 22:23 wib.
Tampang.com | Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak karyawan dengan melarang perusahaan di Kota Solo menahan ijazah milik karyawannya. Keputusan ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik yang merugikan tersebut.
Banyak Aduan Lewat ULAS, Terungkap Praktik Penahanan Ijazah
Dalam beberapa waktu terakhir, aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 laporan yang mencakup berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk aduan terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di Solo.
“Sebagian besar aduan yang kami terima berfokus pada masalah ketenagakerjaan, pengambilan ijazah, dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan,” jelas Respati pada Selasa (13/5/2025).
Setelah menerima aduan-aduan tersebut, Respati mengungkapkan bahwa penahanan ijazah karyawan terjadi di banyak perusahaan di Solo. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait praktik yang merugikan banyak karyawan ini.
Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan
Respati menegaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan yang berlaku di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perusahaan tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menghormati hak karyawan atas ijazah yang mereka miliki.
“Aturannya sudah jelas, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan. Ini untuk melindungi hak-hak karyawan di Kota Solo,” tegas Respati.
Ijazah Tidak Boleh Dijadikan Jaminan oleh Perusahaan
Lebih lanjut, Respati menyatakan bahwa meskipun perusahaan berhak untuk mengecek keaslian ijazah untuk memastikan data karyawan, namun perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau menahannya.
“Ijazah hanya digunakan untuk memastikan keaslian data karyawan. Jika ada masalah dengan prestasi kerja, cukup diberikan surat peringatan (SP 1 atau SP 2) yang menunjukkan catatan kinerja. Ijazah tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan,” jelasnya.
Respati menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan, serta untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan di Solo tetap terjaga.