Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Digeledah KPK
Tanggal: 18 Jul 2024 22:37 wib.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, memberikan tanggapannya terkait tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Menurut Ronny, banyak pertanyaan muncul mengenai apakah langkah KPK dalam menggeledah kantor Wali Kota Semarang tersebut memiliki unsur politik atau tidak.
"Dalam beberapa waktu ini, saya menerima banyak pertanyaan apakah penggeledahan kantor Wali Kota Semarang tersebut memiliki unsur politik atau tidak," ungkap Ronny kepada Tribunnews.com pada Rabu (17/7/2024).
Alumni Universitas Atmajaya Jakarta ini menyatakan bahwa pemutusan terkait hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat untuk menilainya.
"Silakan saja masyarakat menilai. Tentu saja KPK akan menyatakan bahwa tidak ada unsur politik dalam tindakan tersebut," katanya.
Ronny juga menyoroti pernyataan Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan mendaftar calon pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK karena lembaga itu tengah menghadapi banyak permasalahan.
"Baru kemarin Komisioner Pak Nawawi Pamolango mengatakan bahwa KPK sedang menghadapi banyak permasalahan. Pernyataan tersebut datang dari salah satu pimpinan KPK. Oleh karena itu, biarlah masyarakat yang menilai," ujar Ronny.
Pada hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Mbak Ita.
Wali Kota Semarang-Suami Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan mengumumkan hasil dari operasi penggeledahan tersebut kepada masyarakat setelah prosesnya selesai.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail lokasi-lokasi yang digeledah oleh penyidik.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan bahwa KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Keempat orang tersebut akan dilarang bepergian selama enam bulan ke depan, yaitu Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, dua di antaranya dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Tessa mengatakan bahwa KPK saat ini tengah menyelidiki tiga perkara di Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Di samping itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut telah memiliki status tersangka.
"Ketika memasuki tahap penyidikan, pasti kita melakukan pelarangan bepergian terhadap para tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024).
Diketahui bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Rabu (17/7/2024). Penggeledahan juga dilakukan di rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.