Sumber foto: Kompas.com

Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Akan Disesuaikan Kondisi Kota

Tanggal: 30 Mei 2025 19:38 wib.
Bekasi, Tampang.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan aturan jam malam bagi para pelajar di wilayahnya. Kebijakan ini senada dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

"Penerapannya sudah kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten," kata Tri, dilansir dari TribunBekasi.com, Kamis (29/5/2025).


Penyesuaian Aturan Jam Malam dengan Kehidupan Perkotaan

Tri menjelaskan bahwa penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan berbagai aspek, mengingat karakteristik Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan dengan kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu.

Misalnya, Pemerintah Kota Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha. "Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi," jelasnya.

Tri menilai bahwa "kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat," tutupnya.


Aturan Jam Malam di Jawa Barat untuk Pelajar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika:


Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.


"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambah Dedi Mulyadi.

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang pelajar di Jawa Barat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved