Wali Kota Bandung Duga Praktik Korupsi di Balik Penumpukan Sampah Pasar Gedebage

Tanggal: 29 Apr 2025 10:34 wib.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengemukakan dugaan adanya praktik korupsi yang menyelimuti penumpukan sampah di belakang Pasar Gedebage. Penumpukan sampah ini telah berlangsung sejak bulan Desember 2024 dan pihak berwenang setempat berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam terkait isu ini.

Muhammad Farhan menjelaskan dalam konferensi pers di Balaikota Bandung bahwa informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa setiap hari, para pedagang di Pasar Gedebage yang jumlahnya kini lebih dari 700 orang, dikenakan iuran pengelolaan sampah. Iuran tersebut diambil setiap hari, namun paradoxnya, sampah yang dihasilkan tidak pernah dikelola dengan baik. "Sudah sangat jelas, ternyata setiap hari terdapat pemungutan untuk iuran sampah, namun pengelolaan sampahnya tidak pernah dilakukan dengan semestinya," ungkap Farhan pada Senin, 28 April 2025.

Sejak Desember 2024, hasil sampah dari pasar dan masyarakat sekitar hanya ditumpuk begitu saja di belakang pasar. Farhan mengungkapkan bahwa kerugian dari pengangkutan sampah yang tidak dilaksanakan ini mencapai miliaran rupiah. "Dari bulan Desember hingga saat ini, kerugian dari tidak adanya pengangkutan itu mencapai angka miliaran rupiah," jelasnya.

Farhan menambahkan bahwa seharusnya pengelolaan sampah di Pasar Gedebage dilakukan melalui berbagai metode seperti biodigester, pencacahan, dan refuse derived fuel (RDF) guna mengurangi kadar air sebelum dilakukan pengangkutan. Namun, ia menyesalkan bahwa semua sistem tersebut dalam kondisi tidak berfungsi dengan baik. "Semua mesin seperti biodigester, RDF, dan mesin pencacah sudah tidak aktif. Pengangkutan juga tidak pernah dilakukan dari bulan Desember sampai saat ini, baru pada hari ini saja ada pengangkutan untuk sampah," papar Farhan.

Iuran sampah yang dibebankan kepada pedagang di Pasar Gedebage adalah sebesar Rp5.000 per lapak. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar yang juga membuang sampah ke area pasar turut dikenakan biaya. Farhan menghitung bahwa jika satu lapak dikenakan iuran Rp5.000 dan terdapat 700 lapak, maka total iuran yang dihimpun setiap hari mencapai Rp3.500.000. "Dalam sebulan, totalnya bisa lebih dari Rp100 juta. Meski anggaplah warga yang ikut membuang sampah di sini hanya 50 persen, tetapi itu tidak menghilangkan tanggung jawab untuk mengolah sisa sampah," tambah Farhan.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan korupsi ini. Farhan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Polrestabes Bandung, di mana laporan dan pengaduan akan diajukan oleh PD Pasar Kota Bandung. "Saya dan Pak Dedi Mulyadi telah sepakat untuk melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum ini akan dilakukan oleh Polrestabes Bandung, di mana PD Pasar Kota Bandung akan menyampaikan laporan dan pengaduan terkait masalah ini," tutup Farhan. 

Kasus ini menunjukkan masalah yang serius dalam pengelolaan sampah dan transparansi penggunaan dana, yang diharapkan bisa segera ditangani demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Keberhasilan dari penyelidikan ini akan sangat menentukan langkah ke depan dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Bandung.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved