Wakaf Diarahkan Jadi Penggerak Kesejahteraan Daerah
Tanggal: 7 Agu 2025 10:01 wib.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menyatakan bahwa wakaf kini tidak lagi hanya dipandang sebagai bentuk filantropi, melainkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan potensi wakaf, terutama dalam bentuk wakaf uang dan aset produktif, untuk mendukung kesejahteraan serta kemandirian masyarakat melalui integrasi ke dalam skema pembangunan daerah.Hal tersebut disampaikan Yusharto dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 yang mengusung tema "Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas". Ia menyoroti filosofi wakaf sebagai filantropi yang bisa dilakukan dengan ringan dan rutin, bahkan tanpa harus menunggu jumlah tertentu seperti nisab. Oleh karena itu, menurutnya, wakaf memiliki potensi luar biasa jika dikelola dengan baik dan dijadikan bagian dari kegiatan pembangunan yang produktif.Namun demikian, Yusharto juga tidak menutup mata terhadap sejumlah tantangan yang masih menghambat realisasi potensi wakaf. Ia menyoroti rendahnya literasi wakaf di kalangan masyarakat, kurangnya jumlah nazhir yang profesional, lemahnya kelembagaan pengelola wakaf, serta belum optimalnya regulasi dan sistem digital nasional yang mampu memantau aset wakaf secara terintegrasi. Ia menganggap semua hambatan tersebut perlu diselesaikan agar wakaf benar-benar bisa memberi dampak konkret bagi pembangunan.Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem wakaf. Dengan kewenangan yang dimilikinya, pemda dapat menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta menggerakkan aparatur hingga ke tingkat desa untuk mendukung pengelolaan wakaf secara maksimal. Infrastruktur birokrasi yang tersebar di seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha dianggap sebagai kekuatan besar yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi dengan BWI di daerah.Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menekankan bahwa BWI tidak bisa disamakan dengan organisasi masyarakat biasa, karena perannya sangat strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, Kemendagri berkomitmen untuk mendorong penguatan posisi BWI, terutama di tingkat daerah, agar lebih optimal dalam menjalin kerja sama lintas sektor dan berperan aktif dalam perencanaan pembangunan.Lebih jauh, ia mendorong agar BWI dan pemda bersama-sama menyusun roadmap pengembangan wakaf untuk lima tahun ke depan. Roadmap tersebut diharapkan fokus pada program-program yang bersifat produktif dan berdampak langsung, seperti pembiayaan pendidikan 12 tahun melalui wakaf, pengembangan UMKM berbasis wakaf, hingga pembangunan infrastruktur sosial. Menurutnya, jika dikelola secara kolaboratif dan berkelanjutan, wakaf akan menjadi sumber daya strategis yang mampu mensejahterakan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.