Sumber foto: iStock

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal

Tanggal: 19 Nov 2024 09:34 wib.
Dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, berikut panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat halal gratis untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, sebagai bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Mengapa Sertifikat Halal Wajib bagi Produk di Indonesia?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi barang dan jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, serta produk rekayasa genetik. Selain itu, barang-barang seperti tekstil, kulit, alas kaki, dan perlengkapan rumah tangga yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga diwajibkan bersertifikat halal.

Jasa yang wajib bersertifikat halal antara lain meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian suatu produk. Namun, produk dari bahan yang tidak halal, seperti daging babi atau hewan lain yang diharamkan, tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Produk tersebut diperbolehkan beredar dengan mencantumkan label "tidak halal" sebagai bentuk informasi yang jelas bagi konsumen.

Tahapan Waktu Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahap pertama dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro hingga besar.

Tahapan ini dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Namun, bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikat halal berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Langkah-Langkah Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

BPJPH menawarkan layanan sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk memudahkan proses, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Buat Akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL)

Pelaku usaha dapat membuat akun melalui situs resmi ptsp.halal.go.id. Setelah berhasil membuat akun, pelaku usaha dapat melanjutkan ke proses pendaftaran sertifikasi halal.

Persiapkan Data dan Pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Data yang dibutuhkan meliputi informasi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi halal. Pilih Pendamping Proses Produk Halal yang akan membantu dalam proses verifikasi dan pengajuan sertifikat.

Lengkapi Data Bersama Pendamping PPH

Setelah memilih pendamping, pelaku usaha akan diminta melengkapi data permohonan sertifikasi halal bersama pendamping tersebut. Hal ini untuk memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Ajukan Permohonan Sertifikasi melalui Sistem SIHALAL

Setelah semua data lengkap, ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan mandiri melalui SIHALAL. Proses ini akan diverifikasi oleh BPJPH sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Ada beberapa persyaratan khusus bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, antara lain:

1. Produk tidak mengandung bahan yang berisiko atau bahan yang sudah pasti kehalalannya.

2. Proses produksi terjamin kehalalannya dan bersifat sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki omset tahunan maksimal Rp500 juta.

5. Proses produksi tidak bercampur dengan produk non-halal.

6. Jika memiliki izin edar, izin tersebut masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan.

7. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau semi-manual.

8. Bahan dan proses produksi telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Batasan Kuota Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH menyiapkan kuota satu juta sertifikat halal gratis untuk tahun 2023. Kuota ini diberikan khusus bagi UMKM yang memenuhi syarat dan mengajukan sertifikasi halal melalui program SEHATI. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi BPJPH melalui Youtube @HalalIndonesia atau melalui layanan WhatsApp center di nomor 081110683146.

Sanksi Bagi Produk yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

BPJPH menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran. Penerapan sanksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dijual di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, konsumen dapat merasa lebih aman dan tenang dalam mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas pasar, terutama untuk pasar muslim yang kian berkembang.

Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan proses yang mudah dan gratis, sertifikasi halal kini lebih mudah diakses oleh pelaku usaha mikrodan kecil di seluruh Indonesia.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved