Wajib! Mulai 1 Juli 2026, Beli SIM Card Harus Pindai Wajah, Bisa Kena Blokir Kalau Bohong!
Tanggal: 17 Des 2025 20:04 wib.
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan baru yang cukup revolusioner: registrasi kartu SIM baru akan diwajibkan memakai biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan ini mulai diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026, setelah melalui masa transisi sejak 1 Januari 2026.Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memperkuat validasi data pelanggan, meminimalisir penyalahgunaan identitas, serta menekan angka kejahatan digital yang selama ini kerap memanfaatkan nomor ponsel sebagai pintu masuk aksi mereka.Tahapan Penerapan: Hybrid hingga Full BiometrikMulai 1 Januari 2026, calon pelanggan baru masih diberi waktu adaptasi melalui sistem hybrid, yakni:Registrasi dengan metode lama (NIK + Nomor KK) seperti sekarang, atauRegistrasi dengan biometrik wajah secara sukarela. Namun, mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru wajib melakukan registrasi hanya dengan verifikasi wajah. Artinya, jika calon pelanggan menolak atau gagal proses biometrik, maka pendaftaran kartu SIM dipastikan tidak bisa dilanjutkan.Pelanggan lama yang nomornya sudah terdaftar—baik sebelum maupun setelah kebijakan ini dibuat tidak perlu melakukan registrasi ulang. Tujuan Kebijakan: Perangi Kejahatan DigitalDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan registrasi SIM menggunakan face recognition dibuat sebagai strategi konkret untuk memutus rantai kejahatan digital yang terus meningkat di Indonesia. Edwin mengungkapkan bahwa saat ini hampir seluruh modus kejahatan siber menggunakan nomor seluler sebagai alat utama—mulai dari:Scam call (penipuan lewat telepon)Smishing (SMS phishing)Spoofing (penyamaran identitas nomor)Penipuan berbasis social engineeringData dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan ribuan rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan jumlah kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah. Bahkan terdapat laporan bahwa kerugian akibat penipuan digital telah menembus lebih dari Rp 7 triliun.Selain itu, setiap bulannya tercatat puluhan juta panggilan scam yang masuk ke masyarakat, dengan statistik menunjukkan hampir setiap orang menerima minimal satu panggilan spam per minggu. Dengan menerapkan registrasi SIM berbasis wajah, pemerintah berharap dapat membuat nomor ponsel lebih aman dan terverifikasi, sehingga praktik penipuan yang melibatkan identitas palsu dapat ditekan drastis.Membersihkan Database Nomor Tak AktifSelain menangkal pelaku kejahatan, kebijakan wajib biometrik ini juga punya efek lain: membersihkan database nomor yang tidak aktif atau disalahgunakan. Menurut Edwin, saat ini jumlah nomor seluler yang beredar di Indonesia mencapai lebih dari 310 juta, sementara jumlah populasi dewasa hanya sekitar 220 juta jiwa.Hal ini menimbulkan berbagai masalah seperti:spektrum frekuensi seluler yang tidak efisien,nomor aktif yang padat namun banyak disalahgunakan,serta data pelanggan yang tidak akurat atau tidak bersih.Dengan mekanisme verifikasi biometrik yang lebih ketat, operator diharapkan dapat menyaring nomor yang benar-benar dimiliki individu yang valid, bukan digunakan oleh pelaku penipuan. Dukungan Teknologi dan Kerja Sama Lintas LembagaUntuk mendukung implementasi kebijakan ini, operator seluler telah melakukan sejumlah persiapan teknis dan kolaborasi strategis, antara lain:Implementasi validasi biometrik di gerai-gerai operator untuk proses penggantian SIM. Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagian dari Kementerian Dalam Negeri—untuk pengambilan dan verifikasi data kependudukan digital. Standardisasi sistem keamanan data berdasarkan ISO 27001.Penerapan teknologi liveness detection yang bersertifikasi ISO 30107-2, sehingga sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto atau video palsu.Kolaborasi intensif antar lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan data, tetapi juga mengurangi peluang penyalahgunaan identitas digital secara ilegal.Siapa yang Wajib? Apa Dampaknya?Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sehingga mereka yang sudah punya kartu SIM tak perlu khawatir harus melakukan registrasi ulang. Namun mulai 1 Juli 2026, calon pelanggan yang ingin membeli kartu SIM tidak akan bisa lagi memakai metode registrasi tradisional (NIK/Kartu Keluarga) jika tidak melengkapi verifikasi wajah terlebih dahulu.Hal ini juga berarti:Tidak ada celah lagi bagi pihak yang mencoba meminjam identitas orang lain untuk mendaftar SIM.Data pengguna akan lebih akurat dan transparan, membantu penegakan hukum digital di masa depan.Kebijakan baru ini merupakan langkah besar menuju registrasi SIM yang lebih aman dan transparan. Meski mungkin memicu kontroversi soal privasi, pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih dan terlindungi dari penyalahgunaan identitas.