Wacana Provinsi Baru Sunda Raya akan Menggantikan Jawa Barat, Bergabungnya Jakarta dan Banten, Tunggu Kesepakatan
Tanggal: 19 Jul 2024 11:11 wib.
Wacana pembentukan Provinsi Sunda Raya yang akan menggantikan Jawa Barat telah menjadi topik pembicaraan sejak 3 tahun yang lalu. Rencana ini muncul sebagai hasil dari relokasi ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan. Pertanyaannya menjadi: apakah wacana ini benar adanya?
Provinsi Sunda Raya ini diusulkan agar wilayah Jakarta dan Banten bergabung dengan Jawa Barat. Meskipun demikian, usulan ini telah menuai banyak perdebatan dan pandangan berbeda dari masyarakat. Banyak yang menentang penggabungan wilayah ini karena mereka lebih memilih pemekaran wilayah Jawa Barat.
Jawa Barat memang terkenal dengan padatnya penduduk dan wilayah yang luas. Sebagian besar warga berharap adanya pemekaran wilayah daripada penggabungan dengan Jakarta dan Banten. Namun, wacana ini tetap menjadi rencana yang digagas dan belum tentu akan terealisasi.
Apabila Provinsi Sunda Raya disetujui, luas wilayahnya akan mencapai 45,391.76 Km⊃2;. Saat ini, Jakarta memiliki 5 kota dan 1 kabupaten, Banten memiliki 4 kota dan 4 kabupaten, serta Jawa Barat memiliki 18 kabupaten dan 9 kota. Gabungan ketiganya akan membentuk Provinsi Sunda Raya dengan total 23 kabupaten dan 18 kota.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai bahwa penggabungan wilayah perlu dipertimbangkan secara matang. Usulan ini harus diajukan ke warga Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, terutama mereka yang tinggal di wilayah Cirebonan dan Betawian. Karena tanpa kesepakatan, rencana ini tidak akan memberikan manfaat.
Sosiolog dari Universitas Padjajaran, Ari Ganjar, juga memberikan pendapatnya terkait usulan pembentukan Provinsi Sunda Raya ini. Menurutnya, usulan ini adalah bagian dari iklim demokrasi dan sah dilakukan. Namun, ia menekankan perlunya kajian yang mendalam mengenai penggabungan wilayah ini, terutama mengingat pemerintah masih belum membuka aturan moratorium terkait otonomi daerah baru.
Penggabungan wilayah provinsi bertitik tolak dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah yang bersangkutan, evaluasi dari pemerintah pusat, serta usulan dari gubernur yang wilayahnya terlibat. Kemenkeu mencatat bahwa usulan penggabungan wilayah provinsi harus memenuhi persyaratan administratif dan diajukan secara bersama oleh gubernur wilayah yang terlibat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI.