Sumber foto: Google

Wacana Penghapusan SKCK: Antara Pemenuhan HAM dan Kepentingan Keamanan

Tanggal: 25 Mar 2025 10:52 wib.
Tampang.com | Polemik mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar SKCK dihapus. Usulan ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa SKCK berpotensi menghambat mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan penghapusan SKCK.

Menurut Nicholay, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah. Dari hasil pertemuan dengan narapidana dan mantan narapidana, diketahui bahwa banyak dari mereka mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK yang mencantumkan riwayat kriminal mereka.

"Beberapa narapidana ini mengeluhkan bahwa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mereka merasa dihukum seumur hidup oleh stigma sebagai mantan narapidana," ujar Nicholay pada Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja dan hidup layak, harus dijamin oleh negara. Dengan demikian, kebijakan yang menghambat reintegrasi sosial mantan narapidana perlu dikaji ulang.

Dampak SKCK terhadap Mantan Narapidana

Dalam sistem rekrutmen kerja, SKCK sering menjadi syarat utama yang diminta perusahaan. Sayangnya, catatan kriminal yang tertera dalam dokumen tersebut membuat banyak perusahaan enggan menerima mantan narapidana sebagai karyawan.

Akibatnya, banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, yang kemudian membuat mereka rentan kembali melakukan tindak kriminal karena keterbatasan ekonomi. Situasi ini memperparah tingkat residivisme di Indonesia, di mana para mantan napi kembali ke dunia kejahatan karena kurangnya kesempatan hidup yang lebih baik.

Tanggapan Polri: SKCK Dibutuhkan oleh Masyarakat

Menanggapi usulan Kementerian HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa SKCK masih dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam proses seleksi kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang memiliki dasar hukum yang jelas.

"SKCK adalah salah satu bentuk layanan kepada masyarakat dan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ujar Truno pada Senin (24/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan evaluasi terhadap layanan SKCK agar lebih efektif tanpa menghambat hak-hak masyarakat.

Mencari Solusi: Perbaikan atau Penghapusan?

Perdebatan tentang SKCK menyoroti dilema antara kepentingan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi, SKCK dianggap penting untuk memastikan bahwa individu yang memiliki riwayat kriminal tertentu dapat diawasi dalam proses perekrutan kerja, terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kepercayaan publik.

Namun, di sisi lain, mekanisme ini justru memperpanjang stigma terhadap mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman mereka. Tanpa adanya peluang untuk bekerja, upaya rehabilitasi sosial bagi mantan napi menjadi lebih sulit.

Sebagai solusi tengah, beberapa pihak mengusulkan agar SKCK tetap dipertahankan tetapi dengan sistem yang lebih fleksibel. Misalnya, ada batas waktu tertentu bagi catatan kriminal untuk dihapus dari SKCK setelah seseorang menjalani hukumannya dengan baik.

Di beberapa negara lain, sistem serupa diterapkan dengan memberi kesempatan bagi mantan narapidana untuk membersihkan rekam jejak mereka setelah periode tertentu, selama mereka tidak mengulangi tindak kejahatan.

Kesimpulan

Wacana penghapusan SKCK merupakan isu yang kompleks dan perlu dikaji secara mendalam. Penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara kepentingan keamanan masyarakat dan hak asasi mantan narapidana untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Apakah SKCK harus dihapus sepenuhnya atau justru diperbaiki? Keputusan ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, Kementerian HAM, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta yang menerapkan syarat SKCK dalam rekrutmen kerja.

Yang jelas, reformasi kebijakan diperlukan agar mantan narapidana tidak terus terjebak dalam lingkaran kejahatan akibat sulitnya mencari pekerjaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved