Viral, Rafael Alun Disebut Korupsi Hingga Rp3.000 Triliun, ini Penjelasannya

Tanggal: 25 Apr 2024 12:29 wib.
Sebuah unggahan dalam media sosial X membeberkan bahwa mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun, terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3.000 triliun yang diduga mengalir ke-25 artis dalam kasus pencucian uang hasil rasuah.

Namun, benarkah Rafael Alun terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3.000 triliun di Indonesia? Unggahan tersebut telah menarik perhatian publik, tetapi apakah informasinya benar?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap antara bulan Mei 2002 hingga Maret 2013. Tak hanya itu, Rafael Alun juga diduga menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dengan jumlah total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar Amerika Serikat, dan 9.800 euro.

Tidak hanya menerima gratifikasi, para jaksa meyakini bahwa Rafael Alun juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian beberapa aset, termasuk tanah, bangunan, dan mobil.

Akhirnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Unggahan video yang dilampirkan juga mencakup informasi serupa yang disebutkan dalam unggahan YouTube iNews berjudul “BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun” pada tanggal 5 April 2023. Dalam video tersebut, seorang perwakilan dari Indonesia Audit Watch, Iskandar, menjadi tamu dalam segmen Aiman The Prime Show dan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan para artis dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang membenarkan bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp3.000 triliun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga mengumumkan bahwa mereka segera akan melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim. Setelah mobil tersebut laku dilelang, hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, David Ozora.

Menurut Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga akan segera dilelang sesuai dengan putusan hakim. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, pihak kejaksaan masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

Berdasarkan laporan, MA pada tanggal 21 Februari 2024 memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagai akibatnya, Mario Dandy dihukum penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam perkara tersebut, Mario dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar restitusi kepada korban atau mengganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved