Viral Nomor Pemburu Preman di WhatsApp Ternyata Hoaks! Ini Fakta dan Cara Lapor yang Benar
Tanggal: 24 Mei 2025 18:28 wib.
Baru-baru ini, jagat maya diramaikan oleh beredarnya daftar nomor telepon yang diklaim sebagai “pemburu preman” dari wilayah Jabodetabek. Pesan tersebut menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp dan mengklaim bahwa nomor-nomor tersebut adalah milik Polres-polres di bawah naungan Polda Metro Jaya yang bisa digunakan untuk melaporkan aksi premanisme. Namun, Polda Metro Jaya segera membantah informasi tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks yang menyesatkan.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram @poldametro pada Selasa, 20 Mei 2025, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa daftar nomor tersebut tidak benar dan tidak berasal dari lembaga resmi kepolisian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi jika menyangkut hal sensitif seperti keamanan publik.
"Belakangan ini beredar informasi yang tidak benar terkait penyebaran nomor telepon palsu dari Polres-Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pelaporan premanisme. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut. Penyebaran hoaks tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak kepolisian," demikian pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya.
Saluran Resmi untuk Laporan Premanisme
Guna menghindari kesalahan informasi, masyarakat diminta untuk mengakses informasi hanya dari saluran resmi yang telah disediakan oleh kepolisian. Kapolri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyarankan masyarakat yang ingin melaporkan tindak premanisme untuk menggunakan Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa) atau mengirimkan pesan ke WhatsApp pengaduan resmi Humas Polri di 0896-8233-3678.
“Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan nasional serta menciptakan iklim investasi yang aman di Indonesia. Ini juga merupakan wujud komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi seluruh masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum kita,” ujar Irjen Sandi melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Penyebaran informasi palsu, termasuk dalam bentuk daftar nomor telepon palsu, justru bisa membingungkan masyarakat dan mengganggu kerja aparat dalam memberantas kejahatan jalanan seperti premanisme.
Kapolri Perintahkan Operasi Serentak Berantas Preman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian telah meluncurkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei. Operasi ini ditujukan khusus untuk memberantas premanisme dan bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang meresahkan warga.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa kita telah membentuk Operasi Pekat. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum sejak awal bulan ini,” tegas Jenderal Sigit sebagaimana dikutip dari wawancaranya dengan media nasional pada 17 Mei.
Jenderal Sigit juga menekankan bahwa semua pelaku yang meresahkan masyarakat, baik individu maupun kelompok, akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan publik.
“Siapapun yang setiap hari membuat keresahan di masyarakat akan kami tindak. Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang mengganggu kegiatan warga, apakah mereka bertindak sendiri atau berkelompok,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Dalam situasi yang sering membuat masyarakat takut untuk melapor, Kapolri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menumpas premanisme. Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi adanya kelompok atau individu yang mengintimidasi, memeras, atau mengganggu ketenangan publik.
“Saya minta masyarakat jangan takut. Laporkan semua yang membuat Anda merasa terancam atau terganggu. Kami siap untuk menindaklanjuti,” tegas Sigit.
Pesan ini merupakan ajakan terbuka kepada warga untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Tidak hanya aparat, tetapi seluruh masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme.
Menghindari Hoaks Demi Ketertiban Bersama
Kasus penyebaran hoaks seperti yang terjadi baru-baru ini menjadi pengingat penting bahwa informasi digital harus dikonsumsi dengan bijak. Masyarakat diharapkan tidak serta merta mempercayai pesan berantai di WhatsApp atau media sosial tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Informasi keamanan, apalagi yang mengatasnamakan institusi resmi seperti Polri, sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui akun resmi atau saluran komunikasi yang telah diverifikasi.
Kesalahan dalam menyebarkan informasi palsu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bisa berdampak hukum bagi pelakunya. Dalam UU ITE, penyebaran berita bohong atau menyesatkan dapat dijerat pidana, apalagi jika berdampak pada kepanikan publik atau menghambat kerja aparat.