Sumber foto: google

Viral Nazli Mahasiswi di Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Demi Biayai Pacar Main Judi

Tanggal: 25 Jul 2024 08:22 wib.
Kisah viral seorang mahasiswi di Gorontalo bernama Nazli telah menggoncangkan jagat media sosial belakangan ini. Nazli tidak segan-segan untuk menggadaikan 11 laptop milik temannya demi membiayai kegiatan judi online mantan pacarnya.

Nazli Putri Pratomo, mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo, telah mencuri sorotan publik karena tindakannya yang tidak bisa diterima. Sikapnya yang nekat demi memenuhi kebutuhan mantan pacarnya yang doyan judi online mencuri perhatian banyak orang.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas tidak dikembalikan selama beberapa bulan. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada 11 orang yang menjadi korban dan 11 unit laptop yang telah digadaikan di tiga tempat pegadaian.

Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup. Nazli, sebagai seorang mahasiswi yang seharusnya menjadi contoh, malah melakukan tindakan kriminal demi membiayai gaya hidup sang mantan pacar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024. Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya. Seluruh hasil gadai laptop, yang diperkirakan mencapai 60 juta rupiah, telah diberikan kepada mantan pacarnya. Tersangka juga mengatakan bahwa ia sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya. Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.

Kini, Nazli, mahasiswi hukum tersebut, terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya. Tindakannya tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Kisah Nazli ini menuai berbagai reaksi dan komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan perbuatan Nazli yang nekat demi membiayai mantan pacarnya yang kecanduan judi online. Masyarakat juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved