Viral Mobil Dinas Pelat Merah Menghalangi Ambulance, Polisi Memberikan Penjelasan
Tanggal: 25 Apr 2024 12:34 wib.
Sebuah video yang menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulance pembawa pasien darurat melalui jalur Tol Simatupang menuju Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Selasa (23/4/2024) viral di media sosial. Tim Ambulance Response (T.A.R) telah meminta mobil dinas tersebut untuk memberikan jalan dengan membunyikan sirine, klakson, dan pengeras suara, namun tidak mendapatkan respons.
Pengendara Ambulance menyampaikan keluhannya, "Saya sedang membawa pasien kode merah (darurat), namun mobil pelat merah tersebut tidak memberikan jalan. Kejadian ini telah berlangsung cukup lama sebelum diunggah ke media sosial."
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini dan menjadi viral di media sosial. Beberapa netizen mengecam perilaku pengemudi mobil dinas yang menghalangi ambulans dalam melaksanakan tugasnya.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, dari video yang beredar, mobil dengan pelat dinas tersebut nampak mencari kesempatan untuk memberikan jalan kepada ambulance. Namun, situasi di lapangan tidak terlihat jelas, sehingga terkesan menghalangi laju ambulance. Ojo juga menegaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 memberikan prioritas di jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran.
Aturan ini menyebutkan bahwa ambulans mendapatkan prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans dapat dikenakan sanksi berat, seperti kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi terkait aturan lalu lintas dan pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulance. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menghalangi ambulance juga harus diperketat untuk menjamin keselamatan masyarakat. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman akan pentingnya memberikan jalan kepada ambulance, karena hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa seseorang.