UU Tapera Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Tanggal: 23 Jun 2024 09:03 wib.
Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru-baru ini menjadi perbincangan hangat dan mendapat penolakan dari sejumlah pekerja swasta. Hal tersebut membawa UU Tapera menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan yang dikutip dari website MK pada Sabtu (22/6), gugatan diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H, seorang karyawan swasta (Pemohon I), dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H, seorang pelaku usaha UMKM (Pemohon II).
Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa isi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera, yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera, bertentangan dengan UUD 1945.
Terdapat 26 poin yang menjadi alasan dari permohonan tersebut. Salah satunya adalah potensi kerugian bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera. Mereka berpendapat bahwa kehadiran Program Tapera akan meningkatkan beban pengeluaran di masa depan, terutama saat harus menanggung hidup keluarga.
Selain itu, para penggugat juga mengemukakan kekhawatiran terhadap keamanan dana Tapera yang berpotensi disalahgunakan. Mereka berkeyakinan bahwa kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Pada Pasal 7 UU Tapera, diatur bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong, yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Ketentuan ini mendapatkan penolakan dari sejumlah karyawan swasta di Indonesia. Mereka merasa bahwa potongan gaji per bulan sudah cukup banyak, terutama dengan adanya potongan untuk iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Gugatan yang diajukan mencerminkan keprihatinan dari sebagian masyarakat terhadap kebijakan program Tapera yang dianggap memberatkan. Disisi lain, pemerintah telah merencanakan untuk menjadikan Tapera wajib bagi seluruh pekerja mulai tahun 2027, bukan hanya untuk PNS, melainkan juga pekerja swasta dan mandiri.
Pertentangan antara kepentingan para pekerja dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini sangatlah penting untuk diperbincangkan. Gugatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dalam hal keuangan dan kesejahteraan.
Masalah Tapera juga perlu dianalisis lebih mendalam, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan para pemohon dalam mengajukan gugatan menunjukkan bahwa kebijakan Tapera memiliki dampak yang signifikan bagi banyak pihak serta perlu dievaluasi lebih lanjut.