Usut Korupsi Pengadaan PJUTS Ditjen EBTKE, Polri Periksa 16 Saksi
Tanggal: 26 Jul 2024 04:11 wib.
Polisi Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Proyek PJUTS menjadi perhatian karena merupakan inisiatif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memperoleh sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, demikian diungkapkan oleh Arief. Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya. "Sementara sudah dipanggil 22 saksi, dengan rincian 16 telah diperiksa, dan ada enam lagi yang sudah diagendakan," kata Arief kepada wartawan pada Kamis (25/7/2024).
Selain pemeriksaan terhadap saksi, Polri juga telah melakukan sejumlah tindakan dalam upaya pengungkapan kasus ini, termasuk pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi PJUTS. "Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," tambahnya.
Arief menegaskan bahwa apabila bukti yang terkumpul sudah cukup untuk memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Arief juga sempat mengungkap bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM. Namun, Arief tidak merinci siapa saja saksi yang diperiksa, termasuk posisi jabatannya di Kementerian ESDM. "Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," ujar Arief kepada wartawan pada Jumat (5/7/2024).
Penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek PJUTS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana dalam skala besar yang berasal dari APBN. Kementerian ESDM sebagai penyelenggara proyek juga harus bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pengelolaan dana APBN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait proyek PJUTS ini. Selain itu, transparansi dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan juga menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Adanya sanksi yang tegas terhadap praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek serupa. Hal ini juga dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah diharapkan dapat lebih aktif dalam menjalankan sistem pengelolaan proyek-proyek besar seperti PJUTS ini. Penggunaan teknologi yang tepat dapat membantu dalam memastikan pengawasan dan pembukuan dana proyek secara akurat, sehingga dapat mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, perlunya keterlibatan lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek besar menjadi penting. Sinergi antara berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi juga menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas sosial akan menjadi pendukung utama dari upaya pemberantasan korupsi, sehingga proyek-proyek seperti PJUTS dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan umum dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan.