Usai Geledah Damkar Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng Usut Korupsi di Pemkot Semarang
Tanggal: 26 Jul 2024 04:28 wib.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, terlihat adanya penjagaan dari aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata laras panjang di sekitar area lift. Selama lebih dari seminggu, mobil-mobil berwarna hitam yang digunakan oleh petugas KPK juga terparkir di area gedung tersebut.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menjelaskan bahwa penggeledahan terfokus pada lantai 3, yang merupakan ruang Kerja Sama Aparatur DPRD Provinsi Jawa Tengah. Tindakan ini terkait dengan posisi Alwin Basri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng dan merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).
Di waktu menjelang sore, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jateng, Urip Sihabudin, terlihat masuk ke gedung DPRD. Namun, ketika ditanya oleh awak media, dia menolak untuk memberikan komentar. Hingga berita ini ditulis pada Kamis petang, penggeledahan masih terus berlangsung.
Beberapa jam sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang yang terletak di Jalan Madukoro. Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, membenarkannya.
Ade menjelaskan bahwa beberapa data diminta oleh petugas KPK dan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang bersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Bukti-bukti fisik maupun elektronik terkait angka anggaran tahun 2022 – 2023 turut diminta oleh KPK dalam penggeledahan tersebut. Pihak KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap komputer serta belasan ponsel anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Namun, ponsel yang diperiksa langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam pernyataannya, KPK menyatakan bahwa kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023 – 2024, serta dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 – 2024.