Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Tanggal: 13 Nov 2024 21:58 wib.
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil keputusan untuk menunda pemberian gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah adanya rapat koordinasi antara empat organ UI.
Menurut keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Kiai Yahya Cholil Staquf pada Rabu, 13 November 2024, kelulusan Bahlil dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini merupakan bukti tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan. Lebih lanjut, UI juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan yang terjadi. Universitas Indonesia mengakui bahwa permasalahan ini, termasuk kekurangan dari UI itu sendiri, dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
Sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit investigatif telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini diambil dengan komitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan.
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia. Komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi tersebut.