Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Tanggal: 13 Jun 2024 11:09 wib.
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kembali menciptakan terobosan dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan dari berbagai sektor informal melalui ABPD 2024. Penghargaan ini merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan. Dalam gelaran Gebyar Badung Peduli Pekerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo secara langsung menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja. Mereka semua akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin terjadi saat mereka sedang bekerja.
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada 5 bidang, salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Dengan regulasi dan program-program yang dimilikinya, pihaknya bertekad menjadikan Kabupaten Badung sebagai contoh nasional dalam mewujudkan 100% cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kabupaten Badung harus menjadi salah satu contoh di tingkat nasional, sehingga Kabupaten Badung dapat menciptakan wilayah yang sejahtera," tegas Bupati Giri.
Ia juga menambahkan, "Manfaatnya sangat luar biasa karena dapat mengurangi angka kemiskinan. Santunan yang diberikan ini bisa menggantikan pendapatan sehingga ahli waris yang ditinggalkan dapat melanjutkan tugasnya. Hal ini sangat bermanfaat dan kami harus mencapai cakupan 100%."
Komitmen tersebut disambut dengan antusiasme oleh masyarakat, khususnya pekerja rentan dan keluarga mereka. Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok) di Kabupaten Badung diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja di sektor informal maupun rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Keberadaan program ini diharapkan juga dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat terutama dalam hal kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi.
Data BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah pekerja di sektor informal di Kabupaten Badung mencapai 102.000 orang atau sekitar 33% dari total tenaga kerja di daerah tersebut. Dari data tersebut, dapat dipahami bahwa masalah ketenagakerjaan di sektor informal perlu mendapatkan perhatian serius untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang berisiko tinggi.
Diharapkan, program Ucok ini juga dapat memberikan efek domino bagi daerah-daerah lain di Indonesia, khususnya bagi daerah dengan jumlah pekerja sektor informal yang signifikan. Dalam hal ini, Kabupaten Badung memperlihatkan pondasi kuat dalam komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja rentan dan keluarga mereka.
Selain mempertimbangkan aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah.
Pengelolaan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi fokus dalam implementasi program ini. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang maksimal dan berkelanjutan bagi para peserta.
Dalam jangka panjang, program Ucok diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki ketidakmerataan ekonomi dan ketidakpastian sosial di kabupaten tersebut. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan akan ada peningkatan kualitas hidup bagi pekerja di sektor informal, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung secara keseluruhan.