Sumber foto: google

Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir

Tanggal: 4 Jun 2024 21:38 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi permasalahan serius terkait keputusan Twitter yang memperbolehkan konten dewasa, termasuk video porno, beredar di platform mereka. Meskipun bukan hal baru, keputusan Twitter untuk memberikan izin resmi bagi konten "ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual" atas nama "bentuk ekspresi artistik yang sah" menjadi sorotan tajam di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk Twitter (atau X, sebagaimana nama aslinya), harus tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Beliau secara tegas mencatat mengenai Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum". Selain itu, UU ITE juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan tegas, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa semua kebijakan Twitter yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran akses ke platform tersebut dan/atau denda.

Mengenai potensi pemblokiran Twitter di Indonesia, beliau menyatakan, "Ok," sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukannya pemblokiran terhadap platform Twitter.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa pornografi dilarang oleh berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, KUHP, dan UU ITE. "Bila Twitter melanggar aturan terkait pornografi, sesuai dengan PP 71/2019, Kominfo dapat mengambil tindakan yang dimulai dari teguran, penghapusan konten hingga penutupan akses," katanya.

Kominfo juga memastikan bahwa mereka sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran konten pornografi di ranah digital, misalnya melalui penerapan filter kata-kata kunci terkait pornografi.

Sementara itu, jika Twitter tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, Kominfo memiliki kewenangan untuk melarang akses dan bahkan menjatuhkan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan. Keselamatan dan moralitas masyarakat Indonesia harus diutamakan dalam penerapan kebijakan terkait konten berbahaya dalam ranah digital.

Keputusan Twitter untuk mengizinkan konten dewasa mengundang keprihatinan luas di Indonesia, terutama karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan regulasi yang berlaku di negara ini. Kominfo harus bertindak tegas agar keberadaan dan kegiatan Twitter di Indonesia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam melindungi ruang digital Indonesia dari dampak negatif konten pornografi dan konten berbahaya lainnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved