Tuai Kritik, Pemerintah Buka-bukaan soal Rumah Subsidi Makin Mini

Tanggal: 16 Jun 2025 15:50 wib.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini sedang menjalankan proses pembahasan mengenai rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut belum mencapai keputusan akhir dan kementeriannya sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Nobu Bank, Semanggi, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

“Sekali lagi, ini masih dalam tahap rencana, jadi belum ada keputusan final,” ujar Sri. Kementerian PKP sedang menyusun rencana untuk menambah fitur-fitur baru pada rumah subsidi yang diharapkan bisa meningkatkan daya tarik bagi masyarakat. Sebuah keputusan menteri terkait ukuran baru rumah subsidi telah disebarkan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang dan instansi terkait seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Sri menekankan pentingnya dialog yang konstruktif, “Pak Menteri sangat terbuka untuk berdiskusi dengan semua stakeholder. Draf keputusan menteri juga telah kami sebar untuk mendapatkan umpan balik.” 

Tidak hanya melibatkan pengembang dan organisasi profesional, pemerintah juga mengajak sejumlah komunitas anak muda untuk turut serta memberikan masukan terkait rencana rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil. Pelibatan komunitas muda ini diharapkan dapat menjaring berbagai pandangan dari kelompok yang menjadi target utama kebijakan ini. Sri menjelaskan, “Proses dialog ini akan terus berjalan hingga kita menemukan titik temu yang dianggap ideal oleh semua pihak.”

Dalam rencana tersebut, pemerintah menargetkan cicilan untuk rumah subsidi mini ini bisa disesuaikan, dengan nominal yang terjangkau, yakni sekitar Rp600 ribu per bulan. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi segmen utama dalam program ini.

Selama proses penyusunan kebijakan ini, Kementerian PKP memastikan bahwa tidak ada peraturan yang akan dilanggar. Mereka berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur luas efektif lahan perumahan minimal sebanyak 54 meter persegi. “Kami akan mendiskusikan lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk menyesuaikan, jika nantinya telah mencapai kesepakatan,” tambahnya.

Proses komunikasi dan uji publik ini menjadi sangat penting, mengingat peran masyarakat dalam memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa diterapkan dengan baik. Rancangan keputusan menteri mengenai rumah subsidi sudah disebarkan ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, dan mengundang komunitas muda untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tersebut. 

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan rumah subsidi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga memenuhi harapan masyarakat luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved