Tren Pornografi Anak Muda Meningkat, Media Sosial Jadi Sarangnya
Tanggal: 26 Jul 2024 04:04 wib.
Konten pornografi di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan maraknya penggunaan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penanganan terhadap 859.881 konten negatif terkait perjudian selama periode 17 Juli 2023 - 7 Januari 2024.
Menurut data dari Indonesiabaik.id yang didasarkan pada Statistik Penanganan Konten Internet Negatif Pada Situs, total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo hingga 7 Januari 2024 mencapai 4.519.251 konten negatif.
Sejak tahun 2017 hingga 7 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 4.519.251 konten negatif. Platform sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah X (dulu Twitter) dengan 1.380.830 konten, serta Facebook dan Instagram dengan 311.793 konten. Selanjutnya, konten negatif di platform file sharing mencapai 83.380, di Google ditemukan sekitar 18.465 konten, lalu Telegram sebanyak 5.798 konten, serta TikTok dengan 3.917 konten. Pemerintah melalui Kominfo juga sempat mengancam akan memblokir platform X karena mengizinkan unggahan konten pornografi dan maraknya konten judi online.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan bahwa 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online).
Data tersebut didasarkan pada hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA. SNPHAR juga mengungkap bahwa sebanyak 34,5 persen anak laki-laki pernah terlibat dalam pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual, sementara 25 persen anak perempuan juga mengalami hal serupa.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa anak-anak tersebut sudah terlibat dalam situasi yang melibatkan pornografi, baik sebagai korban maupun pelaku. Bahkan, Robert Parlindungan S., Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan bahwa 38,2 persen anak laki-laki dan 39 persen anak perempuan pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.
Berdasarkan adanya data-data yang disampaikan, terlihat bahwa tren pornografi di kalangan anak muda semakin mengkhawatirkan. Media sosial menjadi salah satu wadah yang memfasilitasi penyebaran konten-konten negatif tersebut. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta pendidikan seksual dalam melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi dan dampak buruknya.
Dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya pornografi, pembelajaran seksualitas yang sehat dan seimbang perlu diperkenalkan sejak dini kepada anak-anak. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah, sosialisasi kepada orang tua, serta kampanye-kampanye publik yang bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat mengenai konsekuensi negatif dari pornografi.
Terkait dengan pengawasan konten di media sosial, regulasi yang lebih kuat perlu diterapkan untuk mencegah penyebaran konten pornografi serta perlakuan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Selain itu, upaya pembinaan dan perlindungan anak perlu ditingkatkan agar mereka dapat mengakses dunia digital dengan aman dan terlindungi dari paparan konten-konten yang merugikan.