Transaksi di Koperasi Desa Merah Putih Wajib Gunakan QRIS, Pemerintah Tekankan Digitalisasi untuk Cegah Fraud
Tanggal: 17 Mei 2025 13:18 wib.
Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Koperasi berkomitmen mengedepankan sistem pembayaran digital di seluruh aktivitas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan bahwa seluruh transaksi nantinya akan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), alias non-tunai, demi transparansi dan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Budi Arie menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. “Sudah saya sampaikan kepada Gubernur BI, semua pembayaran di koperasi nanti harus cashless menggunakan QRIS,” ujar Budi Arie usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Digitalisasi menurut Budi Arie menjadi kunci utama keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Dengan sistem digital, koperasi dapat beroperasi secara prudent sekaligus meminimalisir risiko fraud. “Kami ingin memastikan sistem berjalan transparan, profesional, dan akuntabel sehingga mengurangi potensi kecurangan,” tambahnya.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk Antisipasi Fraud
Untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas koperasi sejak awal, Kementerian Koperasi juga menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa kerja sama ini penting dalam mencegah potensi fraud dan mismanagement yang bisa mengganggu kelancaran Kopdes Merah Putih.
“Kami sudah menyepakati kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung untuk memastikan potensi fraud dapat diminimalisir sejak pembentukan koperasi,” ujar Ferry Juliantono dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (14/5/2025).
Menurut hasil studi kelayakan, Kopdes Merah Putih diprediksi memiliki peluang besar untuk memberikan keuntungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Target Besar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Target ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dengan dukungan sistem digital yang modern dan pengawasan ketat, sehingga koperasi bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat secara luas.