Sumber foto: google

Tragedi Kematian Afif Maulana di Padang Membuat Geger, 30 Personel Polda Sumbar Diperiksa

Tanggal: 24 Jun 2024 08:00 wib.
Tragedi kematian seorang remaja berusia 13 tahun di Padang, Sumatera Barat bernama Afif Maulana, yang ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu, mengguncang masyarakat setempat. Kasus ini memberikan sorotan pada tindakan penegakan hukum aparat kepolisian, khususnya terkait dugaan keterlibatan personel Sabhara Polda Sumbar dalam insiden tragis tersebut.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian Afif Maulana. Hingga saat ini, telah ada 40 saksi yang diperiksa guna membantu dalam memperoleh informasi terkait kronologis kejadiannya.

Dalam keterangan pers di Polresta Padang, Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa dari 40 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk di dalamnya adalah 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar yang saat kejadian tengah mengamankan sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di daerah Kuranji. Kapolda menegaskan bahwa apabila terdapat oknum anggota polisi yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut, mereka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, belum ada yang diamankan terkait kasus ini karena hasil autopsi korban masih belum keluar.

Kapolda Sumbar juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan penemuan jasad Afif, tim Sabhara Polda Sumbar turut mengamankan 18 remaja yang terlibat dalam perkelahian tersebut. Selain itu, puluhan senjata tajam yang digunakan para pelaku juga berhasil diamankan. Sebagian besar dari remaja yang diamankan telah diserahkan kepada orang tua mereka, sedangkan satu orang masih dalam proses penyelidikan.

Namun, investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti aspek penegakan hukum dalam kasus ini. Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, para remaja yang diduga terlibat tawuran dihadapi dengan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar pada malam kejadian. Indira juga menyoroti bahwa korban, Afif Maulana, pada dugaan penyerangan yang dialaminya sehingga menimbulkan luka-luka pada tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji.

LBH Padang mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa. LBH juga menekankan perlunya evaluasi terhadap metode serta pendekatan yang digunakan dalam tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang, dengan menekankan penggunaan kekerasan dan penyiksaan yang dianggap sebagai kesalahan fatal dalam menangani masalah tersebut.

Kematian tragis Afif Maulana bukan hanya menjadi pukulan emosional bagi keluarga dan masyarakat sekitar, tetapi juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam proses penegakan hukum. Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan komitmen dan transparansi dalam menyelidiki serta menindak pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Kehadiran LBH Padang sebagai lembaga pengawas hak asasi manusia dan penegakan hukum juga turut menjaga agar proses penyelesaian kasus ini dilakukan dengan benar dan adil.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved