Sumber foto: google

TPF Independen Sebut Kantongi Sosok yang Suap Saksi di Kasus Vina Cirebon

Tanggal: 27 Jun 2024 00:59 wib.
Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) independen, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). Mereka melaporkan dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan remaja 16 tahun, Vina Dewi, dan Muhammad Rizky atau Eki, 16 tahun. "Jadi, hari ini kami tim pencari fakta independen yang diketuai oleh Profesor Elza Syarief telah mencari bukti-bukti, sehingga hari ini kami membuat laporan dugaan obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait penggunaan identitas ganda," ujar anggota TPF Pitra Romadoni di Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan mereka sudah diterima penyidik Bareskrim Polri. Namun, Pitra enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan melakukan dugaan upaya perintangan penyidikan kasus Vina. Dugaan upaya penyidikan itu, kata dia, berupa aksi untuk memengaruhi keterangan saksi berinisial T. "Saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba memberikan uang untuk mengubah keterangannya, agar sesuai dengan apa yang mereka minta," ujar dia.

IDN Times sempat menanyakan siapa keluarga terpidana atau pengacara yang mencoba menyuap saksi kepada Pitra. Namun, ia hanya menyebut inisial terpidana tersebut yakni E. Pitra dan advokat lainnya juga enggan mengungkap alat bukti apa saja yang dibawa untuk melengkapi laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. "Saya sudah sebut inisialnya tadi. Saya menyebut inisialnya E. Silakan teman-teman yang mencari," ujar Pitra. 

Pada 2016, kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka. Delapan di antataranya sudah diadili yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terpidana divonis bui seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal sudah bebas dari penjara karena ia ditetapkan sebagai tersangka ketika masih di bawah umur pada 2016. Namun, Saka kemudian bersuara dan membantah telah membunuh Vina dan Eky. Ia membuat pengakuan lantaran diintimidasi penyidik kepolisian. 

Lebih lanjut, ketika ditanya kapan upaya penyuapan itu terjadi, lagi-lagi Pitra dan pengacara lainnya enggan membeberkan. "Nanti, kami jawab satu persatu. Jangan semuanya dulu. Kalau semua diungkap bisa habis cerita," kata dia.  Begitu pula ketika IDN Times menyakan ada pihak yang dituding menggunakan identitas ganda dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pitra pun memilih agar Mabes Polri yang menjelaskan hal tersebut. "Jadi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Artinya apa? Kami menemukan bukti adanya upaya percobaan suap terhadap saksi-saksi untuk merekayasa keterangan yang sebenarnya," ujarnya. 

Pitra sepakat semua pihak yang terkait, tidak peduli apa latar belakangnya, seandainya terbukti membunuh Vina dan Eky, maka harus ditangkap kepolisian. "Tapi jangan coba-coba untuk mengaburkan fakta yang ada. Apabila Iptu Rudiana disebut melakukan kesalahan prosedur (dalam pengusutan kasus Vina dan Eky), toh Propam dan Irwasum sudah memeriksa, dan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana," katanya. Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban pembunuhan, Eky. Rudiana sempat diperiksa Propam Polri lantaran diduga merekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Sementara, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti, membantah kliennya mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan di kasus Vina dan Eky. Saka dan Sudirman adalah dua tersangka yang divonis dalam kasus pembunuhan ini. Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

Selain itu, kata Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang."Mana bisa saya ngiming-ngimingi, duitnya dari mana? Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai melakukan kasasi, tahu gak bayarannya berapa? Rp4 juta, itu pun dicicil. Sama dengan Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga Rp4 juta, dicicil," ujar Titin di kediamannya. 

Kasus suap saksi dalam kasus Vina Cirebon menjadi salah satu cerminan dari kompleksitas tugas TPF independen. Keberadaan mereka seharusnya membawa kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, namun kasus ini menimbulkan keraguan akan integritas lembaga tersebut. Perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kita berharap bahwa pihak terkait segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki dan memberantas praktik korupsi serta manipulasi di dalam TPF independen. Kehadiran lembaga tersebut seharusnya menjadi pangkal keadilan, bukan malah menjadi alat untuk mengeksploitasi kepentingan tertentu. Semua pihak harus bersatu untuk memastikan kepercayaan publik terhadap TPF independen dapat pulih, demi menjaga integritas dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved