Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Kriminalisasi Lawan Politik dari Pemerintah
Tanggal: 30 Okt 2024 08:43 wib.
Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp400 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat mengumumkan bahwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Thom Lembong, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Qohar, "Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan mencapai sekitar Rp400 miliar." Penyidikan ini merupakan upaya Kejagung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kejagung menemukan bahwa Tom Lembong diduga melanggar aturan dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Pada awalnya, Kejagung mengungkapkan bahwa pada Mei 2015, Indonesia telah memiliki surplus gula. Oleh karena itu, impor gula seharusnya tidak dilakukan.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan, "Pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan, saudara TTL, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)."
Kejagung juga menyoroti bahwa keputusan Menteri Perindustrian nomor 527 tahun 2004 menyebutkan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula. Dengan demikian, tindakan TTL dianggap melanggar keputusan tersebut.
"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelas Qohar.
Segala bentuk korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum terkait impor gula menjadi perhatian serius bagi integritas pemerintahan dan perekonomian. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung terus berupaya menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari tindakan korupsi yang merugikan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tersangka dalam kasus ini harus mendapat perlakuan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini juga perlu diberikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berjalan. Upaya pemberantasan korupsi di sektor impor gula harus menjadi perhatian bersama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Saat ini, penegakan hukum korupsi menjadi fokus utama bagi institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi dan menindak tegas pelaku korupsi. Pelibatan bersama masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait menjadi langkah kunci dalam memastikan ketertiban hukum dan keadilan di Indonesia.
Kasus ini bisa saja menjadi peringatan kepada lawan politik dari pemerintah. Semoga keadilan bisa terjadi dalam keadaan hukum seperti ini. Kriminalisasi terhadap lawan politik sering terjadi di masa pemerintahan Jokowi.
Dalam menangani kasus korupsi terkait impor gula, diperlukan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, lembaga hukum, dan pihak swasta untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Peran serta semua pihak dalam memastikan integritas dan transparansi dalam setiap keputusan terkait impor barang menjadi kunci utama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan perekonomian yang berkelanjutan.