Tokopedia Buka Suara Soal Pemerintah Pungut Pajak Penjual E-commerce
Tanggal: 30 Jun 2025 10:35 wib.
Tokopedia dan Tiktok Shop baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah Indonesia untuk mewajibkan perusahaan e-commerce dalam memungut pajak dari penjual yang menggunakan platform tersebut. Tanggapan ini muncul di tengah upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, terutama bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Manajemen dari kedua platform e-commerce tersebut menekankan bahwa mereka merupakan bagian integral dari ekosistem digital dan berkomitmen untuk mendukung inisiatif pemerintah. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 27 Juni 2025, Juru Bicara dari Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan, “Jika regulasi ini disahkan, harapan kami adalah agar proses implementasinya mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya waktu persiapan yang memadai.” Mereka menegaskan pentingnya kesiapan teknis platform serta kapasitas para penjual, terutama yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat mematuhi ketentuan yang akan diberlakukan.
Tidak hanya kesiapan teknis, pihak Tokopedia dan Tiktok Shop juga menyadari perlunya edukasi bagi para pedagang di platform e-commerce. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas dalam ekosistem digital. “Kami mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang komprehensif agar seluruh pihak dapat memahami dengan jelas mengenai persyaratan yang berlaku,” tambah mereka.
Dalam konteks pertumbuhan UMKM, edukasi dan sosialisasi ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Dukungan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adil bagi semua pelaku usaha, baik yang beroperasi secara daring maupun luring, sangatlah krusial.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku UMKM. Ia menyebutkan, “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam proses pembahasan.” Namun, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memberikan kepastian kapan regulasi tersebut akan mulai diterapkan.
Pihak Rosmauli juga menghimbau agar setiap pihak bersabar sembari mencermati perkembangan dan penjelasan lebih lanjut yang akan diberikan setelah adanya penerbitan resmi dari aturan tersebut. Situasi ini menunjukkan bagaimana pemerintah, melalui regulasi baru, berupaya untuk merangkul perkembangan ekonomi digital, sambil tetap menjaga keadilan bagi semua pelaku usaha yang ada di Indonesia.