Sumber foto: iStock

Tok! DPR Sepakat Ibu Melahirkan Bakal Dapat Cuti 6 Bulan

Tanggal: 5 Jun 2024 04:45 wib.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pengesahan RUU KIA mendapat dukungan dari delapan fraksi di DPR, meskipun Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, awalnya menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Menurut Diah, RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan pengesahan RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA telah lama menjadi topik pembahasan penting di tingkat nasional karena berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Pengesahan RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ibu hamil dan anak-anak serta mendorong peningkatan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Di dalam RUU KIA, salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah perihal cuti melahirkan. DPR sepakat bahwa ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti selama 6 bulan, yang merupakan periode yang lebih panjang dibandingkan dengan masa cuti melahirkan yang berlaku saat ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang mendalam dan kajian yang matang mengenai manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan ibu dan anak serta dampaknya terhadap keberlangsungan karier perempuan.

Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi ibu-ibu yang baru melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup dalam proses pemulihan pasca melahirkan dan untuk memberikan perawatan terbaik bagi bayi mereka dalam periode awal kehidupan. Selain itu, kebijakan cuti melahirkan yang lebih panjang ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan partisipasi para ayah dalam memberikan peran yang lebih aktif dalam membantu perawatan ibu dan anak.

Dalam konteks kesejahteraan ibu dan anak, RUU KIA juga menyediakan berbagai bentuk dukungan dan perlindungan seperti program pemantauan pertumbuhan anak, program pemberantasan stunting, akses pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas, serta peningkatan akses terhadap pendidikan bagi anak. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang hak-hak anak, perlindungan terhadap anak, serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dukungan dari berbagai fraksi di DPR menunjukkan kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak. Keputusan yang diambil juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai kebijakan progresif yang menempatkan kesejahteraan keluarga sebagai prioritas utama.

Namun, keberhasilan implementasi RUU KIA ini tidak hanya bergantung pada pengesahannya, tetapi juga pada upaya nyata dalam menyusun regulasi turunan yang dapat memastikan keberlangsungan dan keberhasilan dari berbagai program dan kebijakan yang terdapat di dalamnya. Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa RUU KIA dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan langkah awal yang penting dan diharapkan dapat diikuti dengan implementasi yang berkelanjutan serta pemantauan yang ketat terhadap pelaksanaan berbagai program yang tercantum di dalamnya. Selain itu, perlu adanya komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak ibu dan anak benar-benar dijalankan dan dilindungi sesuai dengan semangat yang tertuang dalam RUU KIA.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved