TNI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Jaksa, Pastikan Kerja Bebas Intimidasi
Tanggal: 23 Mei 2025 08:28 wib.
Tampang.com | Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum agar dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Perpres tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga para jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan bebas dari intimidasi. “TNI menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang menjamin perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan fungsi kejaksaan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Kristomei juga menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa akan selalu dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum, tunduk pada kebijakan pemerintah, serta berpedoman pada prinsip disiplin dan sumpah prajurit. “Pelaksanaan tugas ini akan berjalan sesuai prosedur dan nota kesepahaman antar lembaga, tanpa mengganggu tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Kejaksaan melalui Perpres ini justru memperkuat stabilitas nasional. Keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa dipandang sebagai bagian dari dukungan menjaga keamanan dan ketertiban yang lebih luas.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 itu mengatur perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Perlindungan ini tidak hanya mencakup jaksa sendiri, tetapi juga anggota keluarga yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa, sesuai ketentuan Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam hal pendanaan, pengamanan ini menjadi tanggung jawab anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan konkret bagi aparat hukum yang rentan mendapatkan intimidasi selama bertugas, sekaligus menegaskan sinergi antar lembaga negara demi stabilitas dan keadilan di Indonesia.