TNI AD Tegaskan Larangan Pelibatan Masyarakat dalam Pemusnahan Amunisi dan Bahan Peledak
Tanggal: 28 Mei 2025 20:18 wib.
Tampang.com | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara tegas menyatakan tidak akan lagi melibatkan masyarakat sipil dalam proses pemusnahan amunisi dan bahan peledak kedaluwarsa (afkir). Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden ledakan tragis di Garut, Jawa Barat, yang menelan korban jiwa dari kalangan sipil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta pejabat tinggi TNI lainnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). “Kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan berisiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik," kata Wahyu, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (27/5/2025).
Wahyu menjelaskan, selama ini, masyarakat memang kerap dilibatkan untuk tugas-tugas non-teknis seperti memasak, menyiapkan logistik, hingga menggali lubang dan membersihkan sisa-sisa peledakan. Namun, dalam kasus di Garut, terungkap adanya penyimpangan di mana keterlibatan masyarakat berkembang hingga pada aktivitas teknis berisiko tinggi.
"Ada pengembangan pelibatan masyarakat di luar kegiatan yang saya sampaikan tadi. Jadi, masyarakat ikut membantu mengangkat material-material detonator yang expired dan rentan itu ke dalam lubang penghancuran dan menyerahkannya kepada prajurit TNI yang ada di dalamnya," ujar Wahyu. Ia menambahkan, "Pembawaannya mungkin tidak sesuai dengan perlakuan yang seharusnya, saat diterima oleh prajurit TNI di dalam lubang penghancuran tersebut dengan kondisi material afkir yang tidak stabil serta rentan gesekan dan goncangan memicu ledakan itu terjadi.” Temuan ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan tim investigasi internal.
Sebagai langkah ke depan, TNI AD akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada prosedur standar pemusnahan bahan peledak. Wahyu menyebut bahwa semua proses pemusnahan amunisi akan sepenuhnya ditangani oleh satuan-satuan TNI AD yang berkompeten, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan, dan Kewilayahan.
Selain itu, TNI AD juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan keterlibatan personel dan mengurangi risiko. “Upaya meminimalkan pelibatan personel juga akan dilakukan, dengan cara menggunakan teknologi seperti mini backhoe (excavator) untuk menggali lubang dan robot bom untuk membawa munisi/bahan peledak ke lubang penghancuran, juga alat perlengkapan lain yang dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan," ungkap Wahyu.
Wahyu menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden yang terjadi serta menegaskan komitmen TNI AD untuk menjadikan seluruh temuan dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi demi perbaikan di masa mendatang.
Sebagai informasi, ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei lalu, menewaskan 13 orang. Korban terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil. TNI sendiri mengakui adanya keteledoran dalam insiden ledakan tersebut. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, proses pemusnahan amunisi dan alat peledak itu sebetulnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pelaksanaan di lapangan akan tetap dievaluasi menyusul terjadinya insiden fatal tersebut.