Sumber foto: google

TNBTS Larang Wisatawan Dirikan Tenda di Kawasan Gunung Bromo

Tanggal: 24 Jul 2024 20:56 wib.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan untuk melarang para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, untuk mendirikan tenda di seluruh kawasan gunung dengan ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut. Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Balai Besar TNBTS, Hendra Wisantara, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Hendra, aktivitas perkemahan sebenarnya tidak diperbolehkan di kawasan Gunung Bromo, kecuali di kawasan Mentingen. Namun, saat ini, larangan berkemah tersebut juga diterapkan di kawasan Mentingen karena kondisi lokasi yang kurang memadai. Hendra menambahkan bahwa hal ini dilakukan karena faktor-faktor seperti sarana prasarana yang belum memadai untuk berkemah, masalah sampah yang menumpuk, dan juga sebagai upaya mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Balai Besar TNBTS memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian tenda atau berkemah dengan alasan apapun, dikarenakan kondisi yang ada saat ini kurang memadai. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan potensi kebakaran hutan di kawasan tersebut.

Gunung Bromo merupakan destinasi wisata unggulan di wilayah Jawa Timur. Pada tahun 2023, jumlah kunjungan ke taman nasional ini mencapai 368.507 wisatawan, dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14,70 miliar. Namun, pada saat ini, larangan pendirian tenda di kawasan Gunung Bromo tentu akan berdampak pada pengalaman wisata dan aktivitas selama berkunjung ke tempat tersebut.

Pengunjung yang ingin menikmati Gunung Bromo secara mendalam dan lebih lama mungkin perlu mempersiapkan alternatif lain untuk beristirahat selama kunjungan mereka. Dengan larangan mendirikan tenda, wisatawan diharapkan untuk mencari akomodasi lain seperti penginapan atau homestay di sekitar kawasan Gunung Bromo. Hal ini tentu akan mempengaruhi rencana dan anggaran liburan para wisatawan, serta menciptakan dampak bagi pemilik akomodasi di sekitar lokasi wisata.

Kebijakan larangan mendirikan tenda juga membuka kesempatan bagi pengelola akomodasi baik di kawasan Gunung Bromo maupun di sekitarnya untuk menyediakan layanan yang lebih luas dan memadai bagi para pengunjung. Dengan meningkatnya permintaan akomodasi, terdapat peluang bagi pengusaha akomodasi untuk mengembangkan layanan dan fasilitas yang lebih baik demi memberikan pengalaman liburan yang lebih baik pula bagi para pengunjung.

Sebagai langkah antisipasi, promosi dan informasi lebih lanjut terkait alternatif akomodasi yang tersedia di sekitar Gunung Bromo perlu ditingkatkan. Perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pihak TNBTS, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa wisatawan memiliki opsi yang layak dan terjangkau untuk bermalam selama kunjungan ke kawasan Gunung Bromo.

Selain itu, pihak terkait perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas fasilitas akomodasi yang ada, dari segi ketersediaan tempat tidur hingga layanan dan kenyamanan bagi para pengunjung. Dengan demikian, larangan pendirian tenda ini dapat menjadi kesempatan untuk memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo.

Dari sisi pengunjung, kebijakan ini juga mengingatkan akan pentingnya kesadaran lingkungan dan tanggung jawab sosial selama melakukan perjalanan wisata. Dengan larangan mendirikan tenda, wisatawan perlu lebih memperhatikan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan selama berkunjung ke Gunung Bromo.

Sejalan dengan kebijakan larangan mendirikan tenda, pendekatan edukasi mengenai kebersihan dan konservasi lingkungan juga perlu ditingkatkan. Pihak TNBTS dan pemerintah daerah perlu melibatkan komunitas lokal, stakeholder pariwisata, dan masyarakat sekitar kawasan Gunung Bromo dalam upaya penyuluhan dan edukasi ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved