Tkw Madura Viral Kena Pajak Rp 360 Juta Usai Bawa Pulang Emas 3kg dari Arab
Tanggal: 19 Apr 2024 08:37 wib.
Sebuah kabar mengejutkan datang dari seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura yang kembali ke Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi. TKW yang tidak disebutkan namanya tersebut dikabarkan harus membayar pajak sebesar Rp 360 juta setelah kedapatan membawa pulang emas seberat 3kg dari Arab. Berita ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Kejadian ini bermula ketika TKW tersebut pulang ke kampung halamannya di Madura setelah bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun. Dia pulang dengan membawa barang bawaan yang cukup berharga, yaitu emas 3kg. Namun, ketika tiba di bandara, petugas bea cukai mengamankan barang bawaannya dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, emas seberat 3kg tersebut tidak dilaporkan pada pemberangkatan TKW tersebut dan dianggap sebagai barang yang wajib dikenakan pajak.
Pihak bea cukai kemudian menetapkan pajak sebesar Rp 360 juta untuk emas tersebut, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. TKW ini pun terkejut dan tidak mampu membayar pajak sebesar itu. Kejadian ini kemudian menarik perhatian masyarakat, terutama dari kalangan TKW dan masyarakat Madura, yang merasa prihatin dengan nasib TKW tersebut.
Tidak sedikit pihak yang memberikan pendapat terkait permasalahan ini. Ada yang menyayangkan tindakan petugas bea cukai yang terlalu keras dalam menetapkan pajak, mengingat TKW umumnya bekerja di luar negeri untuk mencari penghasilan guna menghidupi keluarganya di tanah air. Di sisi lain, ada juga yang memahami bahwa aturan pajak harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak ada kesenjangan hukum.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para TKW yang bekerja di luar negeri untuk lebih memperhatikan aturan dan regulasi terkait barang bawaan yang dibawa pulang ke tanah air. Hal ini penting agar mereka tidak terjerat dalam masalah hukum seperti yang dialami oleh TKW asal Madura ini.
Pemerintah juga diharapkan untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada para TKW agar mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlakuan yang adil, baik di luar negeri maupun ketika kembali ke tanah air. Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif terkait aturan kepabeanan dan pajak kepada para TKW agar mereka dapat memahami secara jelas dan menghindari masalah serupa di masa depan.
Dari kejadian ini, kita dapat melihat pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku, terutama terkait barang-barang yang dibawa dari luar negeri. Bagi para TKW, kerja keras dan pengorbanan mereka harus diimbangi dengan pengetahuan yang cukup terkait aturan kepabeanan dan pajak agar mereka dapat pulang ke tanah air tanpa mengalami masalah hukum yang berkepanjangan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para TKW, dalam memahami aturan dan menghindari permasalahan serupa di masa yang akan datang.