Sumber foto: google

Tim Kejaksaan tangkap DPO kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali

Tanggal: 21 Jul 2024 21:03 wib.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap LD yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) Bank Jambi di Bali. Sebelumnya, LD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, mengungkapkan bahwa LD sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, LD dinilai tidak kooperatif sehingga penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan daftar pencarian orang.

Penangkapan LD dilakukan di Bali pada Jumat (19/7) pukul 09.50 WITA dan kemudian tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, tiba di Jambi pada Jumat (19/7) malam. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah memeriksa LD didampingi penasehat hukumnya dan menahannya di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan.

Tersangka LD terlibat dalam kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance pada Bank Jambi periode 2017-2018. LD merupakan Direktur Columbia, anak dari Leo Chandra Komisaris Utama SNP. Bersama dengan terdakwa YEH mantan Dirut Bank Jambi, DS, dan AL, LD melakukan pembelian MTN dari SNP yang mengalami gagal bayar hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar.

Penetapan tersangka LD didasarkan pada Surat Penetapan Nomor Print-50/L.5/Fd 1/0//2023 tanggal 9 Mei 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali telah berhasil menangkap tersangka LD dalam kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) Bank Jambi di Bali. Sebelumnya, LD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan dilakukan di Bali dan tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, LD juga terlibat dalam kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance pada Bank Jambi periode 2017-2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar. Selanjutnya, tersebar surat penetapan tersangka untuk LD berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo KUHPidana.

Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali telah membuktikan kinerja mereka dengan menangkap LD sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali. LD sebelumnya telah dijadikan DPO karena tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Penahanan tersangka di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan diharapkan dapat memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka LD terbukti terlibat dalam pembelian MTN yang mengalami gagal bayar pada Bank Jambi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp310 miliar. Selain itu, LD juga memiliki keterkaitan dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan untuk LD didasarkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia.

Keberhasilan tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangkap LD, tersangka kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali, mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. LD yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap setelah tidak kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Penahanan LD di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan diharapkan dapat membuka peluang bagi pihak berwajib untuk mendalami kasus tersebut.

Keseluruhan proses hukum terkait dengan kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali yang melibatkan LD, sebagai tersangka, menjadi perhatian publik. Sanksi hukum yang akan diterapkan atas perbuatan korupsi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam berbisnis serta tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved