Tidak Perlu Khawatir, Kata Menkum Terkait Kebijakan Royalti
Tanggal: 14 Agu 2025 11:29 wib.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan menenangkan kepada masyarakat. Ia mengajukan agar masyarakat tidak merasa khawatir atau terganggu terkait kewajiban pembayaran royalti saat mengunjungi tempat usaha. Menurutnya, pengunjung yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha tidak perlu meributkan isu royalti ini.
“Yang lebih penting untuk diingat adalah bahwa bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak perlu merasa resah karena mereka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar royalti,” imbuh Supratman. Ia menekankan bahwa saat ini, banyak pembicaraan di publik mengenai royalti yang justru dipicu oleh pengunjung, sementara kewajiban tersebut sebenarnya ditujukan kepada pemilik usaha yang memutar musik.
Supratman merasa bingung melihat reaksi pengunjung yang mempermasalahkan royalti. “Yang menjadi persoalan adalah apabila pengunjung yang meributkan hal ini. Sebagai pemilik usaha, mereka yang seharusnya mematuhi kewajiban membayar royalti, dan itu hal yang biasa,” paparnya dengan nada penuh penegasan.
Lebih lanjut, Menteri Hukum itu menyatakan bahwa penting untuk menciptakan kesadaran bersama mengenai tanggung jawab atas pembayarannya. Ia juga menyampaikan bahwa kritik yang diterima masyarakat tentang manajemen royalti merupakan dorongan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik.
Supratman mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti, namun sebagai sebuah institusi yang memiliki otoritas, Kementerian Hukum bersedia untuk mengambil tanggung jawab atas masalah ini. Ia meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru saja dilantik pada awal Agustus, agar dapat menunjukkan prestasi dan kinerjanya.
“Komisioner yang saat ini menjabat terdiri dari berbagai kalangan yang paham mengenai isu royalti. Hal ini diharapkan bisa memberi perspektif yang luas dalam pengelolaan royalti,” ujarnya. Menurut Supratman, tantangan utama bagi komisioner baru ini adalah menyusun cara yang tepat untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti secara adil.
Menteri Hukum juga memberikan jaminan terkait transparansi dalam penentuan tarif royalti. Ia menegaskan komitmennya untuk tidak menandatangani besaran atau jenis tarif yang diusulkan oleh LMKN jika tidak dilaksanakan dengan cara yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Saya tidak akan menyetujui besaran tarif jika prosesnya tidak dilakukan secara transparan. Ini adalah bentuk tanggung jawab saya kepada masyarakat,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Sebagai tambahan, Supratman mengimbau agar pihak-pihak terkait, terutama LMKN, tidak terburu-buru menempuh jalur hukum dalam pengelolaan royalti. Mediasi seharusnya menjadi langkah awal yang lebih baik jika ada permasalahan atau polemik yang muncul.
Lebih jauh lagi, ia mengingatkan bahwa pada dasarnya, pengelolaan royalti seharusnya merupakan upaya bersama. “Royalties sebenarnya adalah milik kita semua, dan dikelola untuk kepentingan bersama,” pungkasnya, menekankan pentingnya gotong royong dalam hal ini.