Tetap Bersiaga Tak Cuti, Petugas Damkar Jakarta Tetap Siaga Kebakaran saat Lebaran

Tanggal: 27 Mar 2025 12:45 wib.
Cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia ini jatuh pada rentang waktu 28 Maret hingga 7 April 2025. Namun, petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta tetap harus bersiaga walaupun banyak masyarakat yang menikmati liburan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Satriadi mengungkapkan bahwa demi menjaga keamanan dan keselamatan Jakarta dari potensi bahaya kebakaran, seluruh petugas damkar tidak diperbolehkan mengambil cuti selama periode liburan. "Seperti saat ini, mereka tidak bisa mengambil cuti saat masyarakat menikmati liburan Idul Fitri. Liburan panjang yang diharapkan dapat diisi dengan berkumpul bersama sanak keluarga di kampung, tetapi mereka harus tetap menjaga kota Jakarta agar aman dari bahaya kebakaran," kata Satriadi dalam pernyataannya kepada kumparan pada Rabu, 26 Maret.

Setelah masa libur Lebaran selesai, baru para petugas dapat mengajukan permohonan cuti dengan ketentuan tertentu. Satriadi menjelaskan bahwa izin cuti hanya diizinkan untuk 5 persen dari total jumlah petugas damkar di setiap stasiun. Kepala suku dinas penanggulangan dan penyelamatan kebakaran nantinya bertanggung jawab untuk menentukan siapa yang diperkenankan mengambil cuti.

"Demi menjaga kelangsungan siaga di pos-pos pemadam kebakaran, kami harus mengatur pembagian cuti dengan baik. Setiap sudin akan memastikan siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang harus tetap bertugas. Poin utamanya adalah memastikan kesiapan operasional di seluruh pos pemadam," lanjut Satriadi.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para petugas damkar, Satriadi menekankan bahwa mereka akan mendapatkan kenaikan gaji tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berkisar pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta, kini para petugas damkar mendapatkan gaji yang lebih tinggi, yaitu Rp 6,4 juta. 

“Ini adalah bentuk penghargaan bagi petugas yang terus berada dalam kondisi siaga. Mereka menjalani pekerjaan ini dengan risiko yang cukup tinggi dan ancaman terhadap keselamatan jiwa," ungkapnya. Kenaikan ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para petugas untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk sekitar 1.700 anggota damkar yang berstatus Pekerja Jasa Lainnya (PJLP), sementara bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti aturan yang berlaku tanpa perubahan. "Kenaikan gaji ini hanya untuk yang berstatus PJLP. Untuk ASN, mereka mengikuti ketentuan yang sudah ada," jelas Satriadi.

Pada tahun 2024, Jakarta telah mencatat sebanyak 1.888 peristiwa kebakaran di berbagai wilayah. Data ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran petugas damkar untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dalam menghadapi tantangan yang luar biasa ini, mereka tetap menjalankan tugas mulia dan berkomitmen terhadap keselamatan kota tanpa mengenal waktu, termasuk saat hari besar seperti Idul Fitri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved