Terungkap! Skema Pensiun PNS di Era Pemerintahan Prabowo
Tanggal: 18 Jul 2024 22:25 wib.
Pemerintah berencana melakukan perubahan dalam skema uang pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Reformasi ini dijabarkan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Reformasi skema perlindungan hari tua bagi ASN ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Undang-undang tersebut mengamanatkan pemberian jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk para pegawai ASN sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
Dokumen KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran juga mencatat bahwa Pemerintah menyadari adanya beberapa tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun bagi PNS saat ini. Selain itu, reformasi pensiun juga akan dilakukan untuk mengatasi risiko penyelenggaraan program pensiun yang teridentifikasi. Salah satunya adalah kurang optimalnya manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS, yang cenderung menurun dari beberapa dekade sebelumnya.
Selain itu, terdapat kesenjangan tingkat replacement ratio (RR) antar jabatan yang cenderung lebih rendah untuk tingkat jabatan yang lebih tinggi. Hal ini juga dikaitkan dengan perlindungan hari tua yang kurang memadai, rendahnya RR, serta dikhawatirkan dapat menjadi pendorong perilaku koruptif.
Pemerintah juga mengkhawatirkan bahwa skema manfaat pasti dengan pembiayaan pay-as-you-go dalam program pensiun saat ini akan terus meningkatkan risiko fiskal ke depan seiring dengan tren population ageing. Oleh karena itu, Pemerintah menyatakan bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh.
Reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu (i) perubahan skema program untuk PNS existing; dan (ii) pengembangan program baru untuk PNS baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan memastikan bahwa tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun, dengan program pelengkap skema iuran pasti yang berbasis take home pay (THP) menjadi alternatif utama. Selain itu, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP, sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS saat ini.
Desain reformasi juga harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan kesinambungan fiskal, serta membagi beban pensiun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan besaran dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal baik masa kini maupun masa mendatang.