Terungkap! Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2025, Cuma Lewat HP dan Bisa Dapat 1,2 Juta Kuota
Tanggal: 1 Jun 2025 10:27 wib.
Polemik terkait kehalalan produk makanan kembali menjadi sorotan publik usai viralnya kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo. Dikenal sejak tahun 1973, rumah makan ini mendadak menjadi perbincangan setelah terungkap bahwa salah satu menu, yaitu kremesan ayam, ternyata dimasak menggunakan minyak babi—yang jelas tidak halal. Pegawai bernama Nanang, yang sudah bekerja selama satu dekade di dapur restoran tersebut, menjelaskan bahwa hanya kremesan saja yang digoreng dengan minyak babi. Sedangkan ayamnya dimasak menggunakan minyak yang berbeda dan halal. Meski begitu, kasus ini telah berdampak cukup serius karena membuat restoran tersebut harus tutup sementara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kuliner dan produk konsumsi lainnya untuk memastikan kehalalan produk mereka. Apalagi, kini masyarakat semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal. Untungnya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal—bahkan secara gratis.
Daftar Sertifikasi Halal Tak Perlu ke Kantor, Cukup Online
Pelaku usaha kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor BPJPH hanya untuk mengurus sertifikat halal. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Di sana, pelaku usaha cukup membuat akun di sistem bernama Sihalal dan mengikuti alur pengajuan secara elektronik.
Langkah ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang kerap kesulitan mengurus legalitas usaha karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Dengan platform digital tersebut, proses menjadi jauh lebih ringkas dan efisien.
Dua Skema Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare
BPJPH menyediakan dua jenis skema untuk sertifikasi halal, yakni skema Reguler dan skema Self Declare.
Skema Reguler diperuntukkan bagi usaha yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal namun memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan lebih lanjut. Dalam skema ini, auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan. Setelah proses audit selesai, hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status kehalalannya. Bila disetujui, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik.
Sementara itu, skema Self Declare dirancang khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Skema ini berlaku bila produk yang dihasilkan:
Tidak memiliki risiko besar terhadap kehalalan,
Menggunakan bahan-bahan yang sudah terverifikasi halal,
Proses produksinya sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.
Dalam proses ini, verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping (LP3H). Pendamping tersebut akan datang langsung ke lokasi usaha untuk mengecek proses produksi secara langsung.
Panduan Lengkap Daftar Sertifikasi Halal Gratis via Self Declare
Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema Self Declare:
Akses Website Resmi BPJPH
Buka ptsp.halal.go.id dan buat akun di sistem Sihalal.
Isi Data Permohonan
Setelah akun dibuat, pelaku usaha harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi.
Pilih Pendamping PPH
Pilih pendamping dari LP3H yang tersedia sesuai dengan lokasi usaha.
Proses Pendampingan Lapangan
Pendamping akan melakukan kunjungan ke tempat produksi untuk memverifikasi kehalalan proses serta bahan-bahan yang digunakan.
Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
Jika lolos verifikasi awal, BPJPH akan menerbitkan STTD sebagai bukti bahwa dokumen telah lengkap dan valid.
Sidang Fatwa Penetapan Halal
Dokumen kemudian akan dibawa ke sidang Komite Fatwa Produk Halal untuk mendapatkan ketetapan hukum halal.
Penerbitan Sertifikat Halal
Bila disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh oleh pelaku usaha dari sistem Sihalal.
Kuota Gratis Hingga 1,2 Juta Sertifikat di Tahun 2025
Kabar baik bagi para pelaku UMK, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota mencapai 1,2 juta sertifikat sepanjang tahun 2025. Program ini sangat sayang untuk dilewatkan, terlebih karena prosesnya relatif cepat dan tidak memerlukan biaya.
BPJPH juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperluas kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi meningkatkan jumlah kuota sertifikasi gratis ke depannya. Tujuannya jelas—mendorong lebih banyak pelaku usaha memiliki sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk halal, baik di dalam maupun luar negeri.