Sumber foto: disway.com

Terungkap! Aditec Cakrawiyasa, Perusahaan yang Gugat Pailit Pabrik Kompor Quantum

Tanggal: 13 Sep 2024 11:33 wib.
Perjalanan PT Aditec Cakrawiyasa sebagai produsen kompor Quantum yang akhirnya harus dinyatakan pailit mengalami perjalanan yang panjang. Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, sejak tahun 1993. Namun, pertanda bahwa perusahaan ini mulai mengalami ketidakstabilan muncul ketika sejumlah pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Desember 2018.

Pada awalnya, gugatan yang diajukan oleh pekerja kepada Aditec Cakrawiyasa berkaitan dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Total gugatan yang diminta oleh sembilan mantan pekerja mencapai Rp. 1.475.113.675. Jumlah gugatan tersebut meliputi kompensasi pesangon, gaji yang belum dibayar, dan denda atas keterlambatan pembayaran gaji.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 12 November 2019, PT Bank OCBC NISP, Tbk. mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Aditec Cakrawiyasa dan Rawono Sosrodimulyo, yang merupakan mantan Direktur PT Aditec Cakrawiyasa. Pengajuan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 248/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.

Pada tanggal 2 Desember 2019, manajemen PT Aditec Cakrawiyasa pun merespons dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 264/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun masalah perusahaan ini ternyata belum berakhir. Pada 2 Mei 2023, PT MCPP Compounds Indonesia mengajukan Pembatalan Perdamaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Mereka menyatakan bahwa PT Aditec Cakrawiyasa telah melanggar Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 264/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 10 Agustus 2020. 

Selanjutnya, pada 30 April 2024, CV Karnyta Cemerlang Bersama PT Karbon Indo Niaga juga mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang berkaitan dengan pailit PT Aditec Cakrawiyasa.

Bos pabrik Quantum, Iwan Budi Buana, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan. Meskipun perusahaan telah berusaha melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun situasi tidak membaik akibat dampak pandemi.

Menurutnya, sejumlah suplier telah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut. Meskipun perusahaan telah beberapa kali melakukan upaya PKPU, namun pada akhirnya tidak dapat lagi menahan tekanan tersebut.

Kondisi ini menjadi lebih sulit karena perusahaan pada akhirnya dipailitkan, meskipun mereka berusaha untuk tetap bertahan dan bernegosiasi dengan kreditur. Iwan juga menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak menginginkan pailit karena masih memiliki karyawan yang bekerja. Namun, mereka terpaksa menghadapi situasi tersebut.

Perjalanan panjang perusahaan Aditec Cakrawiyasa sebagai produsen kompor Quantum hingga mengalami pailit menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam mengelola masalah keuangan dan tenaga kerja. Selain itu, situasi ekonomi dan dampak pandemi juga memberikan tekanan tambahan bagi perusahaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved