Sumber foto: google

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Tanggal: 26 Apr 2024 16:21 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dari KPK dalam menindak tindak korupsi, termasuk praktik pungli yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan keputusan tersebut menyatakan bahwa 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan dipecat dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini merupakan upaya KPK untuk memberikan sinyal keras bahwa perbuatan korupsi tidak akan ditoleransi di lembaga penyelidikan dan penegakan hukum ini.

Proses pemecatan ini melalui hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menetapkan bahwa 66 orang tersebut dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian. Cahya H. Harefa, selaku Sekretaris Jenderal KPK, menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024 sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan yang dilakukan bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan atasan langsung para pegawai Rutan.

Dari 93 pegawai yang terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 15 di antaranya tengah menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. Proses disiplin pada 12 orang lainnya belum dapat dilakukan karena mereka melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Saat ini, mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melakukan tindakan disiplin, tetapi juga memastikan proses hukum pidana dilakukan secara adil dan tegas.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi senilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang hasil pungli tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka, termasuk kepada eks Kepala Rutan, Achmad Fauzi, dan Ristanta. Menurut KPK, keterlibatan mereka telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada tindakan disiplin terhadap pegawai yang terlibat, tetapi juga menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat.

Selain menindak tegas 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di Rutan, KPK juga mengungkap praktik korupsi dalam bentuk penerimaan suap yang merugikan negara. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala bentuknya. Tindakan KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal kuat kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan korupsi bahwa mereka akan dihadapi konsekuensi hukum yang berat.

Sebagai sebuah lembaga pemberantas korupsi, KPK memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Keputusan tegas KPK dalam memecat 66 pegawai yang terlibat dalam pungli di Rutan merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan tatanan hukum yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved