Sumber foto: website

Terlibat Penyelundupan Benih Lobster, Oknum Polisi di Lampung Jadi Tersangka

Tanggal: 6 Feb 2025 14:13 wib.
Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial MTP, yang berusia 37 tahun dan bertugas di salah satu Polsek di wilayah Pesisir Barat, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Selain Bripka MTP, pihak kepolisian juga menangkap seorang tersangka tambahan yang beridentitas NA, seorang pria berusia 47 tahun warga Bengkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui serangkaian mekanisme gelar perkara serta pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian bertindak dengan ketegasan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum, bahkan jika melibatkan oknum dari instansi mereka sendiri. "Kami akan berusaha keras untuk mengungkap jaringan lebih luas mengenai praktik ilegal ini," ungkap Algy saat memberikan keterangan pers pada Rabu (5/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat, di mana mereka akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus penyelundupan benih lobster ini telah disita oleh petugas kepolisian. 

Kasus penyelundupan ini terungkap pada tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tindak Pidana Terhadap Sumber Daya Alam (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama MA, yang diduga bertanggung jawab atas penyelundupan sebanyak 25.000 ekor benih bening lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG. Penangkapan ini terjadi setelah diterimanya laporan polisi dengan nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, aksi penyelundupan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Penyulundupan benih lobster ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia, mengingat pentingnya BBL dalam siklus ekosistem laut yang sehat. Praktik ilegal seperti ini sering kali memicu kerusakan lingkungan yang parah dan merusak upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan sumber daya laut. 

Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini menjadi harapan bagi masyarakat, agar tindakan ilegal seperti penyelundupan dapat diminimalisir ke depannya dan para pelaku, tidak terkecuali oknum penegak hukum, dapat ditindak secara adil. Ini juga menunjukkan bahwa upaya pemerintah dan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan penyelundupan harus lebih ditingkatkan, mengingat laut Indonesia yang kaya akan biodiversity memerlukan perlindungan yang lebih maksimal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved