Sumber foto: website

Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya

Tanggal: 8 Sep 2024 09:27 wib.
Polisi berhasil mengamankan total 10 tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah BSD, Tangerang. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya adalah perempuan dan 1 orang merupakan petugas keamanan (Satpam) di wilayah tersebut.

Kedelapan pelaku beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagedangan, sementara 2 lainnya di wilayah Polsek Curug. Dari 10 pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya bertindak sebagai eksekutor yang melakukan aksi pencurian, penadah, dan pelaku yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, dari 10 tersangka yang diamankan, 6 merupakan pelaku utama atau pemetik yang melakukan aksinya untuk mencuri sepeda motor. Sementara 2 tersangka lainnya adalah penadah yang menampung kendaraan hasil curian, dan 2 pelaku lainnya turut serta membantu dalam kejahatan tersebut.

Selain itu, terdapat 2 pasangan suami-istri di antara pelaku tersebut, yakni RAS dan SA, serta ZU dan PU. RAS sendiri bekerja sebagai Satpam di salah satu area komersil di kawasan BSD. Dari RAS juga disita sepucuk senjata api revolver beserta peluru.

Menurut Kapolres Tangsel, para pemetik melakukan aksinya dengan menjalani target kendaraan yang terparkir di tepi jalanan, baik di sekitar tempat tinggal atau sarana lain. Motor hasil curian tersebut dijual pada penadah dengan harga Rp2 juta atau lebih.

Para pelaku pemetik umumnya melakukan aksinya di pinggir jalan, ruko, toko, atau mungkin di rumah-rumah yang diparkir di pinggir jalan yang kemudian menjadi sasaran empuk.

Para tersangka yang merupakan penadah kemudian mengumpulkan seluruh motor hasil curian untuk dikirim secara berkala ke wilayah Sumatera. Dari pengakuan pelaku, total sudah ada 100 kali pengiriman ke wilayah Sumatera dengan rincian 1 kali pengiriman berjumlah paling sedikit 10 unit.

Sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merek berhasil disita oleh polisi dari para pelaku. Beberapa kendaraan itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Salah satu korban bahkan langsung mendatangi Polres Tangsel untuk mengambil kendaraannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Juncto (jo) Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved