Sumber foto: liputan6.com

Terima Remisi Khusus Berkah Idul Fitri Bagi 533 Narapidana Di Sulut

Tanggal: 11 Apr 2024 20:06 wib.
Momen perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi berkah bagi ratusan narapidana di Provinsi Sulawesi Utara yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dan II, dimana mereka mendapat pengurangan masa pidana atau bahkan dapat bebas dari hukuman.

Menurut data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sebanyak 533 narapidana yang mendapat RK dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus berasal dari berbagai lembaga, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) yang tersebar di 14 Satuan Kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, menjelaskan bahwa dari 533 narapidana penerima remisi Idulfitri di seluruh Sulawesi Utara, terdapat 92 di Lapas Tondano. Terkait pemberian remisi ini, Ronald Lumbuun menyampaikan harapannya kepada para penerima remisi.

"Harapannya, sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM, mereka (narapidana) harus tetap mengikuti setiap program, mempersiapkan diri agar saat bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan menjadi bagian yang produktif dari masyarakat," ujarnya.

Pemberian remisi khusus pada momen Idulfitri ini sejalan dengan semangat keberagaman dan keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama Islam. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri, memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta keluarga, dan mempersiapkan kembali integrasi ke masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.

Selain itu, dengan adanya pengurangan masa hukuman, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban di dalam lembaga pemasyarakatan, baik dari segi kesesakan maupun biaya operasional. Dengan pengurangan jumlah narapidana, diharapkan pula dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi pihak lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi yang lebih baik kepada narapidana.

Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang adil terhadap narapidana, sekaligus mewujudkan semangat pemberian kesempatan kedua bagi mereka. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari langkah untuk menekan angka residivisme dengan memberikan pembinaan yang baik di dalam lembaga pemasyarakatan serta mempersiapkan integrasi narapidana kembali ke dalam masyarakat.

Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat positif dan harapan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, serta memotivasi mereka untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya selesai. Dukungan dari pihak keluarga dan masyarakat juga sangat penting dalam memastikan kesuksesan integrasi kembali narapidana ke dalam masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Melalui pemberian remisi khusus ini, diharapkan pula dapat memberikan pesan moral bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana, sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Dengan adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kita dapat melihat perubahan positif dari para narapidana yang telah mendapat kesempatan kedua ini, serta membuktikan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang konstruktif dari masyarakat.

Dalam konteks kebijakan hukum di Indonesia, pemberian remisi khusus ini juga menjadi simbol dari penekanan bahwa sistem pidana tidak hanya bermuara pada hukuman, tetapi juga pada upaya pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan semangat keadilan yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, dimana setiap individu, termasuk narapidana, berhak untuk mendapatkan kesempatan merubah hidupnya menjadi lebih baik.

Terlepas dari klaim atau kritik terhadap kebijakan pemberian remisi ini, yang jelas adalah momen perayaan Idul Fitri telah menjadi sumber berkat bagi 533 narapidana di Sulut, dan diharapkan bahwa kesempatan kedua yang diberikan kepada mereka akan menjadi langkah awal yang positif dalam perjalanan kehidupan mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sambutlah momen Idul Fitri ini dengan penuh kebahagiaan, sekaligus dengan semangat untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved